"Dan pengakuan mereka didukung dengan bukti-bukti fisik yang ada, juga disaksikan oleh para pecinta pemilu jurdil, dan tidak hanya para caleg saja atau parpol," ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua DPC PKB Ulum Basthomi ketika diwawancarai mengatakan, langkah yang diambil Bawaslu maupun KPU dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap PPK dan Panwascam kami acungi jempol.
Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
"Tapi secara regulasi PPK maupun Panwascam melakukan kesalahan yang fatal, ini tidak cukup hanya diberhentikan, tapi kasus hukumnya termasuk pidananya harus tetap dilanjutkan," kata Ulum Basthomi yang biasa akrab dipanggil Ulum.
Ulum menambahkan, selain itu saya minta untuk dicari aktor-aktor lain yang mungkin terlibat, dan ini menjadi pembelajaran kita dan semuanya, agar tidak terjadi lagi perbuatan yang seperti ini, karena kalau dibiarkan suatu saat pasti ada yang akan mengulangi perbuatan yang seperti ini.
"Saya kira ini juga menjadi kewajiban kita bersama, partai politik juga punya kewajiban untuk memberikan pendidikan politik bahwa demokrasi ini harus kita jaga, pemilu harus berjalan dengan fair," imbuh Ulum.
Lanjut Ulum, dan ketika sudah dilaksanakan pemilu, pelaksanaannya maka semua institusi yang terlibat, baik itu penyelenggara ataupun pengawas, itu harus betul-betul menjalankan tugas sesuai sumpah janji jabatannya.
"Jadi tidak boleh lagi melakukan hal-hal yang melanggar aturan, termasuk melanggar sumpah janji jabatannya," ujarnya.
Ulum menjelaskan, saat ini sudah selesai untuk rekapitulasi atau pencermatan, untuk data sudah dikembalikan seperti semula, yang kemarin kita temukan ada 788 suara dari Caleg Partai Golkar, sehingga ini berimbas terhadap perhitungan partai lain.
"Suara tersebut kemarin kita temukan dari mengambil suara Partai Buruh, dan juga suara tidak sah dimasukkan ke Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia," pungkasnya.