NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03 Marhaen Djumadi - Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen - Handy) sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk tahun 2024.
Untuk diketahui bahwa, penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, pemilihan gubernur dan Wakil gubernur Jawa Timur juga bupati dan wakil bupati Nganjuk tahun 2024, pada Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk Berproses, Indikasi Kecurangan Terjadi di Sejumlah TPS
Rapat pleno terbuka digelar di salah satu hotel, Jalan Bengawan Solo, Begadung Timur, Kelurahan Begadung, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, kegiatan pleno rekapitulasi terbuka dihadiri oleh jajaran KPU beserta staf sekretariatnya, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran sekretariatnya, jajaran Forkopimda Nganjuk, para saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur maupun Bupati - Wakil Bupati, dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh Kabupaten Nganjuk, dan perwakilan awak media Kabupaten Nganjuk.
Arfi Musthofa Ketua KPU Kabupaten Nganjuk mengumumkan bahwa Paslon nomor urut 03 Marhaen - Handy berhasil meraih suara terbanyak yaitu 259.179 suara.
Baca Juga: Kontestasi Pilkada Nganjuk Memanas, Dua Kubu Paslon Saling Klaim Kemenangan
"Alhamdulillahirobbilalamin, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024, telah usai kita laksanakan," ujar Ketua KPU yang akrab disapa Arfi.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk nomor 1024 tahun 2024, yang dibacakan oleh Arfi tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
"Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024," tegas Arfi.
Baca Juga: Terkait dengan Dua Paslon Saling Klaim Menang, Ini Pendapat Guru Besar Uniska Kediri
Lanjut Arfi, satu menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil KWK Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
"Kedua menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024, dengan perolehan suara sebagai berikut:
Artikel Terkait
KPU Nganjuk Telah Selenggarakan Debat Publik Kedua, Gus Ibin: Mas Aushaf Fajr Tampil Luar Biasa
Kampanye Akbar Nganjuk Digdaya, Ribuan Warga Tunjukkan Dukungan untuk Paslon Muhibbin-Aushaf
KPU Nganjuk Gelar Debat Publik Pamungkas, Salah Satu Tim Paslon Gelar Nobar: Kami Merasa Bangga dan Senang
Kontestasi Pilkada Nganjuk Memanas, Dua Kubu Paslon Saling Klaim Kemenangan
Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk Berproses, Indikasi Kecurangan Terjadi di Sejumlah TPS
Terkait dengan Dua Paslon Saling Klaim Menang, Ini Pendapat Guru Besar Uniska Kediri