Kamis, 4 Juni 2026

Bawaslu Jakarta Utara Ajak Masyarakat Kapuk Muara Awasi Pilkada Jakarta

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Kamis, 7 November 2024 | 18:58 WIB
Forum Warga Kapuk Muara Bawaslu Jakarta Utara RW RT dan tokoh masyarakat siap awasi Pilkada Jakarta
Forum Warga Kapuk Muara Bawaslu Jakarta Utara RW RT dan tokoh masyarakat siap awasi Pilkada Jakarta

 
Jakarta, Nawa Cita Post.com- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jakatta Utara mengajak masyarakat awasi Pilkada Jakarta yang akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Hal itu di ungkapakan oleh Johan Bahdi anggota Bawaslu Jakarta Utara pada acara sosialisasi pengawasan Pilkada Jakarat yang diselenggarakan di Lapangan Tenis perumahan Villa Kapuk Mas Penjaringan Jakarta Utara (07/11/2024).

Johan mengatakan bahwa KPUD Jakarta  sebagai penyelenggara pemilihan sedangkan Bawaslu mempunyai kewajiban untuk mengawasi terlaksananya pemilhan yang bebas dari pelanggaran.

"Kita tahu bahwa, KPUD adalah penyelenggara pemilihan sedangkan Bawaslu adalah wasitnya, sehingga pemilihan diharapkan jujur dan adil bebas dari politik SARA, politik uang dan hate speech lainya," kayanya.

Sementara itu ketika disingung masalah bolehkan pengurus RT dan RW menjadi Timses salah satu pasangan calon Gubernur Jakarta,

Irfan Permana perwakilan bawaslu lainya  mengatakan, RT dan RW tidak boleh berpolitik praktis akan tetapi jika membuka jalan ketika ada tim kampanye paslon datang kewilayahnua tidak bermasalah asalkan tidak menggunakan atribut calon.

"Yang tahu wilayah kan RT dan RW setempat jika ada pasangan yang datang untuk sosialisasi ya terima asal jangan mengarahkan warga untuk mencoblos salah satu kandidat dan menggunakan atribut Paslon," jelasnya

Sementara itu ketua RW 05 Kapuk Muara Sutari mengatakan, warganya siap menyukseskan Pilkada dengan terus bersama menjaga ketertiban dan kerukunan diwilayahnya.

"Saya sebagai ketua RW akan terus mengajak warga saya RW 05 agar tetap menjaga kebersamaan dan kerukunan diwilyah kita, pilihlah sesuai hati nurani akan  tetapi persaudaraa  harus terus dijaga", katanya.


Hal senada dikatakan oleh Supyan Hadi, MP.d  Katua GP ANSOR Jakarta Utara. Beliau memgatakan apapun pilihnya persatuan harus terus dijaga, hindara Politik SARA dan Politik Uang jaga persatuan," jelasnya.

Berikut ini adalah rangkaian Pilkada Jakarta
Tahapan Pilkada atau Pilgub terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut rinciannya.

- Tahap Persiapan Pilkada 2024
• Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024 Lihat
• Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
• Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
• Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
• Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
• Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Pedoman teknis jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut perangkat yang dipilih saat Pilkada.

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB