Selasa, 23 Juni 2026

Bawaslu Karawang Ade Jelaskan, Tuduhan Bawaslu Mandul, Kita Sesuai Aturan

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:16 WIB
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana

Karawang, NAWACITAPOST.COM- Adanya tuduhan datang dari Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Acep Jamhuri - Gina Fadlia Swara yang menuduh bahwa kinerja Bawaslu Karawang yang kurang tegas dan tidak Gercep (gerak cepat) dan jika kinerja Bawaslu Karawang "Mandul"

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan dalam menangani pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Karawang bertindak adil dan sesuai ketentuan perundang - undangan yang mengatur tentang penanganan pelanggaran , dalam menerima laporan dari Pelaporan Bawaslu Kabupaten Karawang.

"Berdasarkan Perbawaslu No 9 Tahun 2024 Tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota." ungkap, Selasa(29/10/2024)

Menurut mantan ketua PC Ansor Karawang bahwa dalam hal laporan , Pelapor menyampaikan laporan ke Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak di ketahui dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilih.

"Penyampaian laporan bisa langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten dan panwascam pada hari seni- kamis dari jam 08.00 -16.00 WIB untuk hari Jum’at dari jam 08.00-16.30 WIb,"

Adapun dalam Pelaporan harus menyerahkan data data berupa : 1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan , 2 Bukti.

"Setelah pelapor menyampaikan pelaporannya maka Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu kecamatan membuat kajian awal selama 2 hari sejak laporan disampaikan."

"Pelapor dalam menyampaikan laporannya harus memenuhi syarat formil dan syarat materil , jika pelapor dalam laporannya tidak memenuhi syarat formil dan syarat mater maka laporannya tidak dilanjut,"pungkasnya.(Nurjaya)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB