Minggu, 19 Juli 2026

Resmi Dibuka, KPU Butuhkan 14777 Petugas KPPS, Berikut Syarat Hingga Besaran Honornya

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 18 September 2024 | 14:47 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur

Majalengka, NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Majalengka yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Rekrutmen tersebut dibuka mulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, dengan pendaftaran yang dapat dilakukan di PPS Desa atau Kelurahan setempat di Seluruh Kabupaten Majalengka.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk ikut serta menjadi anggota KPPS.

“Kami mengajak seluruh warga Majalengka untuk turut berpartisipasi dalam proses pemilihan ini dengan menjadi anggota KPPS. Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi secara langsung dalam memastikan pemilihan berlangsung adil, jujur, dan transparan,” ujar Deden Syaripudin, Rabu (18/09/2024).

KPU Majalengka akan merekrut sebanyak 14.777 orang untuk mengisi posisi KPPS. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan membutuhkan 7 orang anggota KPPS, yang tersebar di 2.111 TPS di seluruh wilayah Majalengka.

Kabupaten Majalengka sendiri memiliki 343 kelurahan dan desa yang akan menjadi lokasi pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Majalengka 2024.

Deden juga menambahkan, menjadi anggota KPPS mempunyai peranan yang sangat penting dalam demokrasi. Dia berharap masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi dapat mendaftar dan bergabung dengan kami dalam memastikan pemilihan yang bersih dan berkualitas.

Adapun Jadwal pendaftaran KPPS adalah sebagai berikut:

- Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan Anggota KPPS: 7 Oktober 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS 7 November 2024 - 8 Desember 2024

Untuk syarat menjadi calon anggota KPPS, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
- Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS
- Memiliki integritas, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik selama minimal 5 tahun

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi:

- Surat pendaftaran menggunakan format resmi
- Fotokopi KTP elektronik (1 lembar)
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermeterai
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit/puskesmas/klinik, termasuk pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup dengan pas foto berwarna ukuran 4x6
- Surat pernyataan bermeterai terkait informasi identitas calon (jika tercatat di SIPOL)
- Surat keterangan dari partai politik yang menyatakan tidak berstatus anggota partai politik (jika calon pernah menjadi anggota partai politik)

Adapun terkait besaran honorarium anggota KPPS, saat dikonfirmasi, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menuturkan untuk honor kpps sesuai peraturan Kementerian Keuangan pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 sebesar Rp 900.000.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB