"Yang saya laporkan adalah Panwascam dan PPK dari kecamatan Bulak, Tenggilis Mejoyo dan Gunung Anyar," ujarnya.
Karena menurut Edi, PPK dan Panwascam diduga telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 532 UU Pemilu nomer 7 tahun 2017 : "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara
atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah)".
Baca Juga: Kesal! Bambang Haryo hadiri undangan Bawaslu Surabaya, sebut salah satu Pengurus Gerindra
"Penggelembungan itu ada di suara Partai PDIP dan ke Caleg PDIP nomer urut 1, 4 dan 7 yaitu Adi Sutarwijono, Abdul Ghoni dan Sapto (Tato Sapto Winahyu, red)," tegas Edi yang juga sebagai ketua PAC Gerindra kecamatan Sukolilo ini.
Edi menyatakan, ini tidak berhubungan dengan pengesahan hasil. "Yang kami laporkan adalah penyelenggara, meski sudah di pleno, saya tetap mengejar hingga mendapat jawaban, apakah penyelenggara sudah menjalankan pemilu dengan azas Jurdil atau tidak," tutupnya.
Disisi yang sama, Heru Satrio Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim dan NTB menyatakan, sebagai pendamping Edi Sucipto, dirinya perlu menyampaikan permasalahan secara detil.
Baca Juga: Gawat! Tiga Caleg Terpilih Gerindra Dipanggil Bawaslu Surabaya
Heru menegaskan pelaporan ini menitik beratkan adanya dugaan rekayasa penggelembungan suara di kecamatan, dan korelasinya yang pertama dengan Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Suprayitno atau akrab dipanggil Nano, serta Koordinator Penanganan perkara, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Moh. Agil Akbar.
"Ada sebuah kejadian luar biasa bahwa satu orang yang punya hak untuk melakukan entry data dalam SiRekap ternyata bisa melakukan manuver-manuver rekayasa," sebut Heru MAKI.
"Pengisian aplikasi SiRekap di tingkat kecamatan itu sangat berhubungan intens atau korelasinya dengan komisioner KPU divisi teknis, yakni saudara Suprayitno atau yang akrab dipanggil Nano," kata Heru.
Baca Juga: PDIP Pertahankan Kemenangan Pileg 2024, Ini Resepnya!
"Sedangkan di Bawaslu, korelasinya jelas sekali berhubungan dengan koordinator penanganan pelanggaran, data dan Informasi yang dijabat oleh saudara Moch. Agil Akbar," tambahnya.
Menariknya, kata Heru, ada perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan juga bisa dengan cepat dinormalkan kembali.
"Inilah bentuk kerjasama yang sangat masif sekali, yang saya yakini sudah terjadi di semua TPS di Surabaya, meski sekarang kami hanya membongkarnya di Dapil 3," tegasnya.
Baca Juga: Fix! Berikut 120 Calon Anggota DPRD Jatim Terpilih untuk Periode 2024-2029
Artikel Terkait
Caleg Surabaya Bahtiyar Rifai 'DIDUGA' Lakukan Money Politik
Gawat! Tiga Caleg Terpilih Gerindra Dipanggil Bawaslu Surabaya
Kesal! Bambang Haryo hadiri undangan Bawaslu Surabaya, sebut salah satu Pengurus Gerindra
Ribuan Suara Gelembungkan PDIP Surabaya, MAKI Jatim: Kami sudah punya Bukti!
Menunggu diberitakan Rame-rame, Bawaslu Surabaya Proses Laporan Penggelembungan Suara Dapil 3