Minggu, 19 Juli 2026

Surabaya Goyang! PPK dan Panwas Tiga Kecamatan Terancam 4 tahun Penjara

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 22 Maret 2024 | 21:08 WIB
(ka-kai) Heru Satrio Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim dan NTB ; Edi Sucipto Kader Gerindra pelapor penggelembungan suara di Dapil 3 Surabaya. (Nawi)
(ka-kai) Heru Satrio Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim dan NTB ; Edi Sucipto Kader Gerindra pelapor penggelembungan suara di Dapil 3 Surabaya. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memastikan pihaknya akan mengkaji secara penuh terkait pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disangkakan kepada beberapa pihak.

Pernyataan ini disampaikan Moch. Agil Akbar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, usai melakukan klarifikasi pelapor penggelembungan suara dapil 3 Surabaya, Edi Sucipto kader Partai Gerindra, Jumat (22/3/2024) siang tadi.

"Laporannya diterima, Kita sudah mengundang pelapor dan saksi, dan selanjutnya akan kita kaji keterpenuhan dugaan untuk pelanggaran pidana pemilunya," ucap Agil kepada puluhan awak media yang sudah stanby di Bawaslu kota Surabaya.

Baca Juga: Menunggu diberitakan Rame-rame, Bawaslu Surabaya Proses Laporan Penggelembungan Suara Dapil 3

"Kita tentu menerapkan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Undang-undang 7 tahun 2022," ungkapnya.

Kedepan, kata Agil, Bawaslu akan mengundang beberapa pihak, baik pelapor, terlapor maupun saksi dan dimungkinkan juga mengundang pihak yang lain. "Kita butuhkan keterangan banyak pihak," terang Agil.

Kemudian, masih katanya, akan dilakukan pembahasan di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), karena pelapor menyampaikan ada pelanggaran pidana pemilu. "Itu sesuai ketentuan PKPU 3 tahun 2023 dan pembahasannya dengan Gakkumdu".

Baca Juga: Ribuan Suara Gelembungkan PDIP Surabaya, MAKI Jatim: Kami sudah punya Bukti!

Ditanya batasan waktu penyelesaian, Agil menyatakan sesuai UU, permasalahan pelanggaran pidana Pemilu akan selesai 14 hari kedepan.

Sementara itu, didampingi MAKI Jatim, Edi Sucipto pelapor penggelembungan suara di dapil 3 menyatakan, pemanggilan dirinya terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu penggelembungan suara yang ada di 3 kecamatan, Bulak, Tenggilis Mejoyo dan Gunung Anyar.

"Tadi saya menyampaikan kepada ketua Bawaslu dan mas Agil, sesuai temuan perbedaan hasil antara C1 dengan DA hasil," ungkap Edi.

Baca Juga: MAKI Jatim 'MENCIUM' Manuver Bawaslu Surabaya di Pemilu Jawa Timur

"Karena sebagai Caleg, saya hanya melihat hasil yang saya peroleh dari C1 dengan DA1 di dapil saya," ujar Edi seraya menunjukkan bukti C1 dan DA1 yang dimilikinya.

Meski sudah disahkan secara nasional, Edi mengaku, untuk itulah dirinya menyatakan keberatan pengesahan tersebut karena adanya kecurangan yang tidak diselesaikan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB