Gus Nasik menjelaskan, secara hukum sudah banyak pasal yang bisa diterapkan, asalkan ada kemauan, itu pidana menjadi nyata, pelanggaran menjadi nyata, dan kejahatan menjadi nyata, dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.
Gus Nasik menjelaskan, secara hukum sudah banyak pasal yang bisa diterapkan, asalkan ada kemauan, itu pidana menjadi nyata, pelanggaran menjadi nyata, dan kejahatan menjadi nyata, dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bambang Widjojanto: Ada Penggelembungan Suara Paslon 01 Sekitar 20 Juta
Peneliti Duga Ada Penggelembungan Suara
Pakar Hukum Ungkap 7 Modus Kecurangan Pemilu 2024, Beli Suara hingga Intimidasi
Anies Dukung Hak Angket untuk Penyelidikan Kecurangan Pemilu
BEM UI Kecam Kecurangan Pemilu 2024 yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis
Formappi Pesimistis DPR Gulirkan Hak Angket terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
ICW dan KontraS Sebut KPU Berupaya Tutupi Fakta Kecurangan Pemilu 2024
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya