Minggu, 19 Juli 2026

Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:15 WIB
Oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch. Muchsin ketika memberikan pengakuan (foto Sakera/Nawacita)
Oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch. Muchsin ketika memberikan pengakuan (foto Sakera/Nawacita)

Gus Nasik menjelaskan, secara hukum sudah banyak pasal yang bisa diterapkan, asalkan ada kemauan, itu pidana menjadi nyata, pelanggaran menjadi nyata, dan kejahatan menjadi nyata, dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB