NAWACITAPOST.COM - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kualitas proses pemilihan umum (Pemilu).
Dengan Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, PTPS memegang peran krusial dalam memastikan kelancaran pemungutan dan perhitungan suara yang transparan dan adil.
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk membantu Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Waduh! Dituduh Bagi-bagi Voucher, Ganjar dilaporkan Bawaslu
Untuk lebih memahami peran PTPS, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS Pemilu 2024:
Tugas PTPS Pemilu 2024
- Persiapan Pemungutan Suara: Menyelenggarakan persiapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
- Persiapan Penghitungan Suara: Memastikan kesiapan dan kelengkapan untuk penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai.
- Pelaksanaan Penghitungan Suara: Melakukan penghitungan suara secara cermat dan transparan.
- Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan hasil penghitungan suara bergerak dari TPS ke Pusat Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga: Bawaslu Surabaya Siapkan Langkah Penanganan Sengketa Kampanye Pemilu 2024
Wewenang PTPS Pemilu 2024
- Menyampaikan Keberatan: Berhak menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima Dokumen Resmi: Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pelaksanaan Wewenang Lain: Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024
- Laporan kepada Panwaslu: Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
- Laporan Hasil Pengawasan: Melaporkan hasil pengawasan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan.
Baca Juga: KPU Jatim: Partai Politik Melaporkan LADK, PPP Puncaki Penerimaan Dana Kampanye
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu
- Mempengaruhi dan Mengintimidasi Pemilih: Dilarang mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat Pemilih Mencoblos: Dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau Membantu Pemungutan Suara: Dilarang mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu KPPS: Dilarang mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Dilarang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Baca Juga: Bawaslu Surabaya tunjuk Mitra Strategis dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif
Dengan pemahaman yang baik mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS Pemilu 2024, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan adil, menjaga integritas demokrasi di tingkat masyarakat.
Demikian informasi terkait tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024. Semoga membantu, Nawaciter's!
Artikel Terkait
Caleg PAN Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati Kampanye di Sentra Kuliner Pemkot Surabaya
Caleg Gerindra Dapil 4 Surabaya, R. Hariadi Nugroho sebut Setiap Kampung Wajib punya Ikon Ekonomi
Nobar Debat, Kader PDIP Surabaya sembari Sosialisasi KTP SAKTI Ganjar-Mahfud
Nobar Debat Capres, Agus Setiadji: Ganjar punya kemampuan mengendalikan diri dan mempengaruhi lawan
HUT PDIP ke 51, Caleg dan Politisi Banteng ajak Seribu Emak-emak Sukolilo Coblos Ganjar-Mahfud
Caleg dapil 4 bersama Kesira Gerindra Surabaya gelar Baksos kesehatan di Simomulyo Baru
Putra Tri Rismaharini, Fuad Benardi, Siap Perjuangkan Persoalan Warga Surabaya
PDIP Surabaya All Out Kampanye Program Ganjar-Mahfud di Kampung-Kampung
Caleg DPR RI Ali Affandi La Nyalla Sowan dan Diskusi Dengan Kiai Kampung
KPU Jatim: Partai Politik Melaporkan LADK, PPP Puncaki Penerimaan Dana Kampanye