Kamis, 4 Juni 2026

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024: Penjelasan Lengkap Beserta Kewajibannya

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 22 Januari 2024 | 17:46 WIB
Foto: Proses pendaftaran PTPS di Kecamatan Sukomanunggal Surabaya (Nawi)
Foto: Proses pendaftaran PTPS di Kecamatan Sukomanunggal Surabaya (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kualitas proses pemilihan umum (Pemilu).

Dengan Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, PTPS memegang peran krusial dalam memastikan kelancaran pemungutan dan perhitungan suara yang transparan dan adil.

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk membantu Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Waduh! Dituduh Bagi-bagi Voucher, Ganjar dilaporkan Bawaslu

Untuk lebih memahami peran PTPS, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS Pemilu 2024:

Tugas PTPS Pemilu 2024

  1. Persiapan Pemungutan Suara: Menyelenggarakan persiapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
  3. Persiapan Penghitungan Suara: Memastikan kesiapan dan kelengkapan untuk penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai.
  4. Pelaksanaan Penghitungan Suara: Melakukan penghitungan suara secara cermat dan transparan.
  5. Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan hasil penghitungan suara bergerak dari TPS ke Pusat Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Siapkan Langkah Penanganan Sengketa Kampanye Pemilu 2024

Wewenang PTPS Pemilu 2024

  1. Menyampaikan Keberatan: Berhak menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima Dokumen Resmi: Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Pelaksanaan Wewenang Lain: Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

  1. Laporan kepada Panwaslu: Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
  2. Laporan Hasil Pengawasan: Melaporkan hasil pengawasan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan.

Baca Juga: KPU Jatim: Partai Politik Melaporkan LADK, PPP Puncaki Penerimaan Dana Kampanye

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu

  1. Mempengaruhi dan Mengintimidasi Pemilih: Dilarang mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  2. Melihat Pemilih Mencoblos: Dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  3. Mengerjakan atau Membantu Pemungutan Suara: Dilarang mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  4. Mengganggu KPPS: Dilarang mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Mengganggu Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Dilarang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Baca Juga: Bawaslu Surabaya tunjuk Mitra Strategis dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif

Dengan pemahaman yang baik mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS Pemilu 2024, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan adil, menjaga integritas demokrasi di tingkat masyarakat.

Demikian informasi terkait tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024. Semoga membantu, Nawaciter's!

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB