Surabaya NAWACITAPOST - Selaku garda depan penegakan aturan kepemiluan di kota Surabaya, Panwascam Tegalsari menjalankan tindakan penertiban terhadap 116 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di Kecamatan Tegalsari.
Hari Agung, anggota Panwascam Tegalsari, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena baliho-baliho tersebut terpasang tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan, sehingga melanggar Keputusan Ketua KPU Surabaya Nomor 616 Tahun 2023.
Baca Juga: Bawaslu Surabaya Siapkan Langkah Penanganan Sengketa Kampanye Pemilu 2024
"Sebanyak 116 baliho dari 9 parpol kami tertibkan, karena pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan oleh KPU Surabaya," terang Hari Agung.
Menurutnya, Panwascam Tegalsari telah mengambil tindakan signifikan terhadap puluhan APK yang melanggar aturan selama tahapan kampanye pemilu itu secara kolaboratif.
Langkah pertama yang dilakukan panwascam yakni, menginventarisir APK, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan jenis pelanggaran-pelanggaran.
Baca Juga: KPU Surabaya: Penghuni Liponsos Bersemangat Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024
"Hal ini dilakukan dengan cermat, termasuk foto, lokasi, dan detail terkait lainnya. Setelah mengidentifikasi dan mendokumentasikan APK yang melanggar, Panwascam Tegalsari berkoordinasi dengan satpol PP dan parpol terkait," jelasnya.
Koordinasi tersebut mencakup imbauan dan undangan klarifikasi kepada peserta pemilu tentang pelanggaran yang dilakukan. Kemudian merekomendasikan agar mencopot APK yang melanggar secara mandiri.
Selain itu, pihak berwenang setempat dalam hal ini satpol PP juga diberitahu serta dilayangkan surat rekomendasi tentang pelanggaran tersebut. Lalu kerja sama diupayakan untuk memastikan penertiban APK yang melanggar.
Baca Juga: Pastikan Netralitas ASN, KPU Jatim gelar 'Siap Berintegritas Menyelenggarakan Pemilu 2024'
"Upaya kolaboratif ini membantu memastikan respons yang cepat dan efektif terhadap pelanggaran yang terjadi," tegas Agung.
"Langkah-langkah tegas dan ketat ini kami ambil untuk membantu mencegah pelanggaran lebih lanjut dan memastikan bahwa tahapan kampanye pemilu diselenggarakan dengan kondusif," sambungnya.
Disinggung soal parpol yang menganggap tindakan penertiban tersebut berlebihan dan membandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, maka Panwascam Tegalsari mempersilakan peserta pemilu untuk pindah nyaleg ke kabupaten/kota tersebut.
Artikel Selanjutnya
Menjelang Nataru, Satpol PP Surabaya Bakal gelar Patroli Besar-Besaran
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menjelang Nataru, Satpol PP Surabaya Bakal gelar Patroli Besar-Besaran
Puspaga Semanggi Surabaya Raih Penghargaan Tertinggi dari Kemen PPPA
Lomba Kampung Surabaya Hebat Berhasil Turunkan Sampah 5 Ton Per Hari
Pemkot Surabaya Rilis Surat Edaran Peningkatan Keamanan Dan Ketentraman Nataru 2024
Surabaya Sah jadi Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak, Cak Ji Sebut kerja keras semua pihak
Bingung Liburan kemana? berikut 6 Tempat Wisata Populer di Surabaya