Di samping melakukan kegiatan kampanye, Ais terpantau turut membagikan sembako kepada warga setempat. Tak hanya itu, Ais juga mengkampanyekan caleg DPR RI atas nama Dita Indah Sari.
Agung menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ais tidak hanya mencederai PKPU 15/2023. Namun juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 yang merupakan turunan dari UU no 7 Tahun 2017 pasal 276 ayat 2, pasal 275 ayat 1 poin I serta pasal 267.
Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, Ais Shafiyah Asfar mengakui bahwa telah melakukan kegiatan sosialisasi di Kampung Malang Utara 8/12A pada Minggu (26/11) malam.
“Saya hanya melakukan sosialisasi sapa warga,” katanya dihubungi.
Disinggung soal ajakan mencoblos dirinya kepada warga, Ais membantah. Menurutnya, apa yang dilakukan saat itu sekadar sosialisasi sapa warga.
“Saya sudah sering sapa warga dan saya tahu betul tata caranya sebelum masa kampanye harus bagaimana,” tandas Ais.
Seperti diketahui berdasarkan rekaman video, Ais semula memperkenalkan diri sebagai caleg PKB Surabaya lengkap dengan dapil asal dan nomor urutnya. Kemudian dia mengingatkan warga untuk mencoblos dirinya.