NAWACITAPOST.COM – Persoalan klasik tumpang tindih regulasi daerah yang kerap menjadi "hantu" menakutkan bagi kepastian hukum, investasi, hingga pelayanan publik kini memasuki babak baru. Tidak ingin reformasi hukum nasional terus berjalan di tempat, Komisi XIII DPR RI langsung mengambil tindakan nyata dan tegas di lapangan.
Dipimpin langsung oleh Marinus Gea, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik, parlemen melakukan "investigasi lapangan" mendalam ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur pada Rabu (8/7/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPR RI tidak lagi menoleransi aturan daerah yang tumpang tindih dan mencekik masyarakat.
Bukan Sekadar Seremonial: Marinus Gea Tuntut Manfaat Nyata, Bukan Cuma Teori!
Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis tersebut, Marinus Gea menegaskan dengan lantang bahwa kunjungan kerja ini bukanlah sekadar agenda formalitas di atas kertas atau seremonial belaka. Politisi senior PDIP ini menekankan bahwa kualitas sebuah peraturan daerah (Perda) sama sekali tidak ada artinya jika hanya indah secara teknik penulisan, tetapi mandul dalam memberikan manfaat nyata bagi rakyat jelata.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Nakhoda Baru DPD AWPI DKI Jakarta Resmi Dilantik Lewat Musdalub Jilid III!
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Marinus Gea dengan nada membakar semangat.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi aturan di tingkat daerah adalah jantung pertahanan dari reformasi regulasi nasional. Tanpa adanya sinkronisasi yang kuat, hukum di daerah hanya akan melahirkan kebingungan massal dan menghambat laju roda ekonomi.
Bedah Akar Masalah: Dari Krisis SDM hingga Senjata Digitalisasi
Di bawah komando Marinus Gea, Komisi XIII DPR RI menguliti satu per satu hambatan faktual yang selama ini menyontek efektivitas penyelarasan hukum di daerah. Hasilnya, ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan tajam:
-
Krisis Kompetensi Perancang Hukum: Kualitas produk hukum daerah sangat bergantung pada siapa yang menyusunnya. Komisi XIII menyoroti tajam minimnya jumlah dan tingginya beban kerja para Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah yang berpotensi merusak kualitas produk hukum.
-
Lemahnya Ego Sektoral: Koordinasi segitiga antara Kanwil Kemenkum, Pemerintah Daerah, dan DPRD dinilai masih kerap menemui jalan buntu.
-
Tuntutan Senjata Digital: Marinus mendorong penuh pemanfaatan teknologi digital sebagai instrumen utama untuk mendeteksi secara cepat pasal-pasal "siluman" atau aturan yang saling bertabrakan sebelum disahkan.
Muara Perjuangan: Karpet Merah untuk Dunia Usaha dan Hak Rakyat
Bagi Marinus Gea, perjuangan membenahi karut-marut regulasi ini adalah demi kepentingan yang jauh lebih besar: nasib masyarakat luas dan kepastian dunia usaha.
“Setiap produk hukum daerah harus selaras dengan sistem hukum nasional agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi maupun pelayanan publik,” pungkas legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
Temuan-temuan dramatis dari bumi Jawa Timur ini tidak akan menguap begitu saja. Di bawah pengawalan ketat Marinus Gea dan Komisi XIII, seluruh data lapangan ini akan dibawa ke Senayan sebagai amunisi utama untuk merombak total tata kelola pembentukan hukum daerah. Targetnya jelas: melahirkan regulasi yang responsif, berkeadilan, dan benar-benar berpihak pada rakyat Indonesia!