NAWACITAPOST.COM — Ruang sidang Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan mendadak hening. Senin (18/5/2026) menjadi hari bersejarah ketika suara dari pelosok Nusa Tenggara Timur (NTT) bergema langsung di pusat konstelasi politik hukum Indonesia.
Bukan sekadar simulasi akademik, kehadiran Maksimus Masan Kian Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur dalam agenda pembelajaran lapangan mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berubah menjadi momentum krusial. Ia berdiri, membawa beban harapan ribuan guru di daerah, dan menyampaikan "Trilogi Tuntutan" yang menggetarkan forum.
“Kami hadir bukan hanya sebagai mahasiswa yang belajar tentang kebijakan pendidikan, tetapi juga membawa berbagai persoalan yang selama ini dirasakan guru di daerah!” tegasnya di hadapan pimpinan Komisi X DPR RI.
3 Poin Gugatan: Dari Diskriminasi Swasta hingga Ketakutan Kriminalisasi
Di hadapan Lalu Hadrian Irfani Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ketua PGRI Flores Timur membedah tiga borok dalam sistem pendidikan nasional yang butuh penanganan darurat:
1. Stop Kotak-Kotakkan Guru Swasta & Honorer!
Menyoroti isu panas seleksi PPPK, ia mengecam adanya diskriminasi antara guru negeri dan swasta. Lebih jauh lagi, rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus istilah guru honorer pada tahun 2027 dikritik tajam.
- Tuntutan: Perubahan status jangan sekadar kosmetik atau ganti nama. Guru butuh pengakuan dan kesejahteraan nyata, bukan sekadar hilangnya sebuah istilah.
“Semua guru mengajar anak bangsa. Karena itu, tidak boleh ada pengkotakan yang membuat guru swasta merasa ditinggalkan!” serunya.
2. Perisai Hukum untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Gelombang kriminalisasi dan intimidasi terhadap guru yang marak terjadi akhir-akhir ini memicu desakan lahirnya UU Perlindungan Profesi Guru. Guru dituntut mencerdaskan bangsa, namun dibiarkan bertaruh nyawa dan nama baik tanpa tameng hukum yang kokoh. Guru harus merdeka dari ancaman saat mendidik.
3. 'Bom Waktu' RUU Sisdiknas & Masa Depan Tunjangan Profesi
Kecemasan massal melanda korps guru terkait isu hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas. PGRI Flores Timur membawa solusi radikal: Satukan gaji dan tunjangan guru dalam satu nomenklatur tunggal agar guru tidak lagi dihantui kecemasan birokrasi saban bulan.
Respons DPR RI: "Informasi TPG Dihapus Itu Hoaks!"
Mendengar orasi dan tuntutan yang begitu tajam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, langsung pasang badan dan memberikan klarifikasi menyejukkan. Ia menegaskan bahwa DPR RI berada di pihak guru.
- Status RUU Sisdiknas: Masih tahap penyusunan naskah akademik dengan metode kodifikasi (menyatukan UU Sisdiknas, UU Guru & Dosen, serta UU Dikti). Belum akan disahkan dalam waktu dekat.
- Nasib TPG: Kabar bahwa TPG akan dihapus dipastikan tidak benar (Hoaks).
- Komitmen Keadilan: Komisi X sepakat bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru swasta dan persoalan ini terus ditekan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, forum panas ini juga membedah isu-isu krusial lainnya, mulai dari karut-marut dana BOSP, evaluasi Kurikulum Merdeka, lambatnya revitalisasi sekolah di wilayah 3T, hingga kesiapan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dokumen Sakral dari Flores Timur
Sebagai penutup drama kedewanan yang elegan, Ketua PGRI Flores Timur tidak pulang dengan tangan kosong. Ia melangkah maju dan menyerahkan langsung sebuah bundel dokumen tebal kepada pimpinan Komisi X DPR RI.