news

Peluang Kemenangan Pemkab Nganjuk Diperkirakan Kecil, Wahju Prijo Djatmiko: Konsep Belanja Uang Negara Adalah Tranparansi dan Akuntabel

Kamis, 2 November 2023 | 18:30 WIB
Foto istimewa koran memo: Penandatanganan tanda terima putusan sengketa informasi antara Pemkab Nganjuk dan Koran Memo.



Upaya Banding Pemkab Nganjuk Diperkirakan Lemah, LSM Faam Nganjuk: Hanya Buang Waktu Tenaga, Fikiran, dan Uang


Nganjuk, Nawacitapost.com - Upaya gugatan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Harian Pagi Koran Memo kembali mendapatkan komentar dari sejumlah pihak diantaranya adalah Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. juga dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Faam) Nganjuk Ahmad Ulinuha.


Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang tayang dengan judul "Tanggapi Gugatan Pemkab Nganjuk, Perwakilan Kantor Dj&P Angkat Bicara" gugatan banding Pemkab Nganjuk sudah menuai banyak tanggapan dikalangan aktivis.


Menurut Wahju Prijo Djatmiko ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, upaya yang dilakukan Pemkab Nganjuk itu dianggap hal yang kontraproduktif dikarenakan tidak sejalan dengan konsep transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan (belanja) uang negara.


-
Foto istimewa Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S.

"Pandangan saya langkah hukum tersebut kurang perlu, konsep mendasar dari manajemen keuangan negara itu adalah transparasi, akuntabel dan prudent, transparansi yaitu bersifat terbuka, sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan atau dalam rangka ini adalah pemohon informasi," kata Wahju Prijo Djatmiko yang biasa akrab disapa  H. Wahju pada Rabu (1/11/2023) siang.


Wahju menambahkan yang kedua adalah Akuntabel yang bermakna dimana setiap proses belanja uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sedangkan prudent berarti hati-hati dalam penggunaan uang publik, konsep value for money dan value of money dari belanja uang publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.


"Kalau bicara peluang, pandangan saya (Wahju Prijo Djatmiko red) upaya hukum tersebut hanya buang tenaga, fikiran, dan anggaran meskipun tak seberapa," imbuh pria yang pernah lolos tes tertulis seleksi calon anggota Kompolnas Periode 2015-2019 itu.


Begitu pula ditempat terpisah Ketua DPC LSM Faam Nganjuk Ahmad Ulinuha ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, apa yang dilakukan Pemkab Nganjuk adalah hal yang aneh karena sudah ada putusan dari komisi informasi.


"Dalam hal ini pandangan kami aneh, dengan ketidak puasan Pemkab Nganjuk terhadap putusan komisi informasi, kok malah berupaya gugat banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal itu hanya buang-buang waktu, tenaga, fikiran dan uang alias boros anggaran," kata Ahmad Ulinuha yang biasa disapa akrab Qodir pada Rabu (1/11/2023) sore kepada jurnalis Nawacitapost.com.


-
Foto istimewa Achmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk

Qodir menambahkan bahwa, seharusnya Kabag hukum bisa nangani kasus yang lain, ini dipaksakan untuk nangani kasus yang seharusnya tidak perlu ditangani.


"Ini kan Pemkab merasa tidak terima atau tidak puas dengan putusan komisi informasi," imbuh Qodir.


Qodir berpesan kepada Pemkab Nganjuk, untuk keterbukaan informasi jangan setengah-setengah kalau bukan dokumen yang dirahasiakan, karena dokumen yang diminta Harian Pagi Koran Memo bukan bagian dari dokumen yang dirahasiakan.


"Kalau bersih, ngapain risih? kalau risih apakah alergi dengan kami?," pungkasnya.(Skr/Sin)

Tags

Terkini