NAWACITAPOST.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya punya alasan khusus menolak uji materi perihal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Hal itu telah dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan itu terdapat lima pemohon antara lain Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.
"Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Selanjutnya, Arief memaparkan penelusuran dan pelacakan kembali secara seksama risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres.
Dengan begitu, penelusuran ditemukan fakta hukum kalau mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.
"Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal," kata Arief.
"Sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dakan UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden," jelasnya.