news

Kejari Rohul Tahap II Dugaan Korupsi PPAD Kepenuhan Raya Tersangka BHDS Pakai Rompi Warna Ping,

Rabu, 27 September 2023 | 20:02 WIB
Foto Tersangka Saat dilaksanakan Tahap II dan Ditahan Di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Setelah dilaksanakannya rangkaian hingga pemulihan uang kerugian pada kasus dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) Tahap II Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PPAD) pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan.Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
-

Tim Penyidik Kejari Rohul menyerahan tersangka yang selama ini tidak ditahan berinisial BHDS bersama barang bukti (BB) ke Penuntut Umum Kejaksaan setempat Rabu (27/9/2023) sekira jam 14.30 WIB, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari foto diterima media ini tersangka sudah memakai rompi khusus warna pink, tahanan kejaksaan Rohul.

"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum, Susato Martua Ritonga, SH. beserta Agung Arda Putra, SH., MH, selanjutnya Tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Adhi Thya Febricar, S.H., M.H seperti diterima media ini.

Lanjut Kajari Rohul, Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Kerugian Negara ini, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023, yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh tersangka, sesuai ekspose Kejaksaan Rohul sebelumnya.

"Bahwa terhadap Tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,' kata Fajar Haryowimbuko,

Dalam kesempatan ini pun Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi dan selanjutnya proses serah terima tersangka dan barang bukti telah selesai pada pukul 16.00 WIB dengan aman dan tertib," pungkasnya..

Sumber Kejari Rohul
Editor Fahrin Waruwu


Tags

Terkini