news

Hukum Uang Hasil Utang untuk Qurban

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:49 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Saat itu, umat Islam merayakannya dengan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan qurban. Namun, bolehkah berqurban dengan uang hasil utang?

Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, hukum seseorang yang berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman diperbolehkan dan sah. Namun, mereka yang berutang harus memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk membayar utang tersebut.

"Boleh berkurban dengan uang pinjaman, asal dipastikan yang berkurban mampu membayar utangnya," kata Toto, dikutip Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, Muhammadiyah berpendapat, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban. Pendapat pertama menyatakan, hukum berkurban wajib bagi yang mampu.

Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa.”.

Sementara itu, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).

Sementara itu, terdapat dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ahmad].

Kedua, hukum berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Para ulama yang menyatakan bahwa berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan) berdasarkan pada jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain.

Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib”. (asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117).

Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan atau mampu untuk berqurban sangat dianjurkan untuk melaksanakan qurban. Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan, maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan qurban.

Kelapangan yang dimaksud adalah kelebihan harta. Seseorang disebut kelebihan harta, berarti dia mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan. Namun, apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka mereka terbebas dari menjalankan sunah qurban.

Jadi, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan qurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.

Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan qurban terlebih dahulu. Misalnya, seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap, punya deposito tapi belum jatuh tempo. Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan qurban yang diperolehnya, setelah mendapatkan gaji, deposito jatuh tempo atau setelah menuai hasil dari perkebunan.

 

Tags

Terkini