Nganjuk, NAWACITAPOST.COM – Senin (29/5/2023) Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., mengungkapkan anggotanya telah mengamankan seorang pria inisial LA (19) asal Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pekerja serabutan ini ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk sesaat setelah melakukan transaksi di dalam kamar rumah kos termasuk Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (28/05/2023).
-
Ia menambahkan penangkapan LA merupakan pengembangan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
-
Selanjutnya kepada LA (19) dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (acha/red)