Jakarta, NAWACITApost.com - Lagi-lagi turis asing bikin ulah di Indonesia. Terbaru, bule yang diketahui warga negara Denmark, berinisial CAP (50) itu memamerkan alat kelaminnya di atas motor.
Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Denpasar, Bali. CAP bersama rekan prianya juga ditangkap setelah video aksi tak senonoh itu viral di media sosial.
"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, yang perempuan (CAP) ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).
Satake mengatakan, pihak Imigrasi menyerahkan CAP ke penyidik Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Setelah diperiksa, penyidik menetapkan perempuan itu sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pornografi.
Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Satake mengatakan, penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Tim Siber Polda Bali juga masih memburu orang yang merekam aksi CAP tersebut. "Yang rekam akan dicari juga itu, karena yang bersangkutan memviralkan konten. Dari pihak Siber sudah melakukan pencarian," kata dia.
Diketahui, aksi tak senonoh CAP itu terjadi di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Desember 2022, pukul 01.00 Wita. Aksi itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak CM berbincang dengan orang yang diduga merekam video itu. Sementara CAP tampak memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa. CM selanjutnya refleks menempuk kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.