news

Subbidang Pemajuan HAM Gelar Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Ranperda DPRD Makassar Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Perspektif HAM

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:40 WIB

Makassar, NAWACITApost.com -Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Rapat ini dilaksanakan di Aula Kanwil pada Senin (22/05).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM) Hernadi dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilyah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan peran untuk mewujudkan pelaksanaaan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan HAM melalui terintegrasinya nilai-nilai HAM dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Kemenkumham melaksanakan tanggung jawab dalam P5HAM melalui fungsi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang HAM melalui pembentukan dan penyelarasan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan prinsip dan nilai HAM.

Hernadi lalu menyampaikan dalam rangka perwujudan peraturan perundang-undangan yang berspektif HAM, diperlukan penyelarasan peraturan perundang-undangan baik secara hierarki maupun kesesuaian materi muatan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu asas kemanusiaan sehngga terwujud tata regulasi yang berspektif HAM baik di tingkat pusat maupun di daerah.

“Rapat ini akan menelaah dan memberikan rekomendasi terhadap rancangan produk hukum daerah agar koheren dengan nilai-nilai HAM dengan berpedoman pada Permenkumham No 24/2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” papar Hernadi.

Lanjut Hernadi, dipilihnya Ranperda DPRD Kota Makassar mengenai penyelenggaraan Kota Layak Anak sejalan dengan semangat menghadirkan hukum dan keadilan yang dapat diakses oleh siapa saja. Kabupaten/Kota Layak Anak memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemrintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak dan perlindungan anak.

Dalam kesempatan yang sama, Hernadi memperkenalkan Buku Panduan Teknis “Pedoman Materi Muatan HAM Dalam Kegiatan Peraturan Perundang-undangan”. Buku ini menyajikan informasi tentang konsep dasar HAM yang dapat memberikan pemahaman mengenai Dasar HAM, Pembagian Hak dalam HAM, Tanggung Jawab Negara, Pembatasan HAM, serta Instrumen HAM, serta menyajikan materi muatan HAM yang terbagi ke dalam 28 substansi HAM berikut pemanduan teknis mengintegrasikan materi muatan HAM dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan panduan teknis analisis peraturan perundang-udnangan dari perpektif HAM.

“DIharapkan buku tersebut dapat memudahkan para pihak terutama instansi pemrakarsa dan perancang perundangan Kanwil yang ingin menyusun peraturan perundang-undangan agar paham konsep dan materi muatan HAM secara utuh untuk dipakai dalam mengintegriasikan peraturan perundang-undangan agar dapat berspektif HAM.” harap Hernadi.

-


Sementara itu, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Dedy Ardianto dalam laporannya mengatakan rapat ini digelar sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 tentang HAM, Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang HAM, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menelaah terhadap rancangan produk hukum daerah dan mengidentifikasi pasal yang belum memenuhi perspektif HAM dengan menggunakan alat ukur Permenkumham No 24/2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” kata Dedy.

Selanjutnya, narasumber Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Prov Sulsel Raodah menyampaikan materi dan diskusi dengan topik “Telaah Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak”. Materi dan diskusi ini dipandu oleh Perancang Ahli Pertama Kanwil Firmanullah.

Rapat ini dihadiri oleh para peserta yang berasal dari Sekretariat DPRD Sulsel, Biro Hukum Pemkot Makassar, Sekretariat DPRD Kota Makassar, Bagian Hukum Kota Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak Prov Sulsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak Kota Makassar, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jajaran Bidang HAM Kanwil, dan Jajaran Perancang Kanwil.

Tags

Terkini