Jakarta, NAWACITApost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (9/5/2023) kemarin. Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Selain menghadirkan Firman Noor, Perludem juga menghadirkan ahli Charles Simabura.
Pada sidang tersebut, hakim konstitusi Arief Hidayat membuat simulasi proporsional terbuka vs proporsional tertutup terhadap kebijakan politik affirmative action terhadap keterwakilan perempuan. Dengan proporsional tertutup, maka parpol bisa menentukan caleg jadi perempuan menjadi nomor urut 1, 2, dan seterusnya sesuai dengan kebijakan 30 persen perempuan.
Selain itu, dengan sistem tertutup itu, maka syarat 30 persen perempuan di DPR bisa terwujud. Namun karena menggunakan sistem proporsional terbuka, yaitu yang menjadi anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak, tujuan 30 persen bisa tidak terwujud. Sebab, yang menjadi anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan keterpilihan perempuan.
"Dalam sistem terbuka, (kuota perempuan di DPR, red) menjadi terjun bebas karena dipilih langsung oleh rakyat," kata Arief Hidayat, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Arief juga memberikan contoh kasus sengketa caleg yang bertikai hingga ke MK. Padahal mereka satu parpol, satu ideologi, satu dapil dan satu program. Tapi karena sistem pemilihan terbuka, maka mereka harus bertikai memperebutkan suara terbanyak konstituen.
"Apakah ini sesuai dengan sistem yang harus dibangun berdasar ideologi Pancasila yang mengajarkan gotong royong dan persatuan?" tanya Arief Hidayat.
Mendapat pertanyaan tersebut, ahli Dr Charles Simabura menyatakan ke depan lebih setuju mix system. Namun butuh waktu yang tepat untuk mengubahnya.
"Sebenarnya Indonesia itu mix system. Mungkin kita perlu tidak berada dalam kutub terlalu ke kiri atau ke kanan. Tidak terlalu terbuka atau tertutup," jawab Charles Simabura atas pertanyaan hakim konstitusi.
Selain itu, Charles Simabura menjawab perlu diperkuat peran Mahkamah Partai. Hal itu menjawab banyaknya pertikaian antarcaleg hingga ke MK. "Saya setuju diselesaikan di mahkamah partai," ujar Charles.
Sedangkan ahli Prof Firman Noor menyebut pemberlakuan sistem campuran bisa saja dilakukan tetapi butuh proses panjang. Adapun soal proporsional terbuka yang membuat kebijakan affirmative action menjadi terpinggirkan, dia menilai hal itu menjadi tugas bersama untuk memperbaiki sistem proporsional terbuka.
"Itu saya kira membutuhkan waktu tidak sebentar, energi yang luar biasa dan butuh pendidikan politik yang luar biasa," kata Prof Firman.
Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok). Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.