news

Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Rabu, 10 Mei 2023 | 13:41 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat.

"KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).

Ali menjelaskan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan bahwa Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam pengurusan pajak. KPK menduga, sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Menurut Ali, penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset. Penyidik KPK juga telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati dari pihak swasta terkait hal ini.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Ali.

Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. "Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli.

 

Tags

Terkini