news

Dito Mahendra Masuk Daftar DPO Polisi

Selasa, 9 Mei 2023 | 15:03 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Dito Mahendra resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Surat DPO Dito terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna, selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemaren dan ini sedang dicari oleh anggota," kata Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Djuhandhani pun memastikan pihaknya akan menangkap Dito jika sudah mengetahui keberadaannya. Selain itu, Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Imigrasi untuk mencari keberadaan Dito.

"Namun proses penyidikan yang kita laksanakan, kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor pengusaha itu, pada Senin (13/3/2023). Adapun lokasi rumah dan kantor Dito terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

 

Tags

Terkini