Jakarta, NAWACITApost.com - Upaya pengajuan ganti rugi ahli waris keluarga Sumeisey yang hingga kini belum memperoleh pergantian oleh Pemerintah sehubungan pembangunan Projek Waduk Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara, estafet perjuangan dilanjutkan oleh Kuasa Hukum, yaitu Deolipa Yumara dan rekan Law Firm. Jakarta (29/03)
Kedua pengacara yakni, Deolipa Yumara SH dan Charles Sihombing SH melayangkan surat secara langsung ke kantor Pusat Kementerian PUPR Jalan Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 13.00 siang tadi hari Rabu 29 Maret 2023, Jakarta.
Deolipa katakan, dirinya bersama sdr. Charles selaku kuasa hukum (pengacara) dari keluarga Maria Sumeisey, meminta kepada Menteri PUPR dan jajaran terkait untuk meminta ganti rugi yang mana tanahnya sudah digunakan untuk pembangunan waduk Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara yang seluas 4 ha tanahnya digunakan hingga kini belum ada pergantian rugi.
Diketahui, Dibangun menjadi Waduk Bendungan Kuwil semenjak tahun 2016 memiliki kapasitas tampung hingga 26 juta meter kubik, dengan luas genangan 157 hektare. Dan telah diresmikan oleh Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2023 silam.
Lebih lanjut, ungkap Deolipa menjelaskan bahwa sesuai dan berdasarkan adanya, dokumen, bahwa tanah tersebut berdasarkan milik sedari Keluarga Maria Sumeisey ini terdaftar (dokumen PUPR, dan dokumen Pemerintahan setempat). Di desa Kolongan seluas 40.516 meter persegi.
Di surat ini, ditujukan kepada Bapak Menteri PUPR Muhamad Basuki Hadimuljono, dengan surat tembusan kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI, Bapak Mahfud MD selaku Menteri dari Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, serta Bapak Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/BPN, dan juga Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
" Demikian, Kedatangan kami ke kementerian PUPR di Kebayoran Baru, jalan Pattimura Jakarta ini meminta ada pertemuan atau koordinasi untuk penyelesaian atas persoalan tanah ini," pungkas Deolipa.