news

Mendag Zulkifli Hasan Akan Musnahkan Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar

Jumat, 17 Maret 2023 | 10:28 WIB
Foto: Kementrian Perdagangan

Jakarta, Nawacitapost.com-Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan akan menghancurkan 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas asal impor bernilai Rp 10 Miliar.

Pemusnahan akan dilakukan Mendag Zulkifli Hasan secara simbolis di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau pada hari ini, Jumat 17 Maret 2023.

Polri Gandeng Kemendag dan Bea Cukai Atasi Praktik Thrifting

Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.

"Sebagai responsdan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan,kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," tegas Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

Mendag Zulkifli Hasan: Kemendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal Hasil Pengawasan Post Border Senilai Total Rp11 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi 15 Maret 2023 pada pembukaan Business MatchingProduk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,”tutur Mendag Zulkifli Hasan.Mendag Zulkifli Hasanmenegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag Zulkifli Hasanberharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalamnegeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjagaharkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,”tandas Mendag Zulkifli Hasan.

Tags

Terkini