news

Agnes Tak Bisa Dijebloskan ke Penjara, Berikut Penjelasan Pakar Hukum

Minggu, 5 Maret 2023 | 08:11 WIB
Foto: Unggahan sosial media AG bersama Mario Dandy

JAKARTA, NAWACITAPOST.COM--Pelaku pidana anak atau anak yang berstatus berkonflik dengan hukum tidak boleh dipenjara.

Agnes Gracia Haryanto yang masih berusia 15 tahun ditetapkan sebagai pelaku anak. Agnes pun menyandang status anak berkonflik dengan hukum. Meski anak terbukti turut andil dalam perbuatan pidana namun Agnes tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara.

Berikut ini penjelasan kenapa anak berkonflik dengan hukum tak bisa dijebloskan ke dalam penjara.

Agnes belakangan viral karena kasus yang menjeratnya.

Agnes adalah pacar Mario Dandy Satrio, seorang anak pejabat Rafael Alun Trisambodo yang dipenjara karena melakukan penganiayaan terhadap David.

Mengutip dari Voi.id, Pengamat hukum pidana dari JFB Indonesia Legal Consultant, Farizal Pranata Bahri menjelaskan soal status dan hukum yang menjerat agnes.

Kata Farizal, rujukannya adalah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak yang berusia di atas 12 tahun dan belum berusia 18 tahun mendapat perlakuan spesial ketika berkonflik dengan hukum, baik dalam status, hukuman pemidanaan, konsep pemidanaan, maupun tempat menjalani pidana.

Menggunakan asas hukum lex specialis derogat legi generali, asas penafsiran hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.

“Kenapa tidak disebut sebagai tersangka? Agar peran psikologis sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak terganggu,” kata Farizal yang dikutip dari Voi, 3 Maret 2023.

Hukuman yang dikenakan terhadap Agnes bila terbukti bersalah pun tidak menggunakan KUHP.

Kasus penganiayaan terhadap David, kata Farizal, tergolong penganiyaan berat. Korban sampai mengalami koma berhari-hari hingga tidak dapat menjalankan aktivitasnya.

Dalam KUHP, tindakan penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun sesuai Pasal 354 KUHP ayat 1.

Namun untuk pelaku pidana anak hanya 3 tahun atau 5 tahun bila korban mengalami luka berat.

Ini diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 76C berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 80 Ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Lalu ayat (2), dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Lalu, terkait konsep pemidanaan. Sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, dan penghindaran pembalasan.

Setiap anak dalam proses peradilan pidana, kata Farizal, memiliki sejumlah hak yang tidak bisa dikesampingkan.

Semisal hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pendampingan orangtua, advokasi sosial, tidak dipublikasikan identitasnya, bahkan punya hak melakukan kegiatan rekreasional.

Selain itu, anak juga tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat sesuai Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2012.

“Dalam menangani perkara anak, seluruh komponen mulai dari proses penyidikan hingga persidangan wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Intinya, tidak ada hak anak yang diputus,” tuturnya.

Begitupun bila sudah mendapat vonis hukuman. Anak yang berkonflik dengan hukum tidak ditempatkan di penjara, melainkan di lembaga pembinaan.

Bisa di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di bawah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham atau di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial.

“Dengan begitu, anak tetap bisa mendapat pendidikan yang laik. Selain itu pun masih banyak keistimewaan lainnya, misal mendapat pengurangan masa pidana, memperoleh sejumlah hak cuti, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan lainnya.

Tags

Terkini