Jakarta, NAWACITApost.com – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati skema penyaluran bantuan sosial (Bansos) terbaru. Kini bantuan yang diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk masyarakat dibagikan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) dan PT Pos Indonesia.
Dalam skema ini, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat. Namun jika tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran akan diambil alih oleh PT Pos.
“Jadi kami sudah menyepakatI itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyalurannya itu melalui PT Pos,” ujar Mensos dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemensos di Jalan Salemba Nomor 28, Kamis (2/3).
Penyaluran melalui bank bertujuan untuk meningkatkan financial inclusion atau keuangan inklusif bagi masyarakat. Keuangan inklusif adalah upaya menyediakan akses berbagai produk finansial kepada masyarakat secara luas, termasuk kelompok masyarakat rentan, berpenghasilan rendah dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia dikhususkan untuk menjangkau daerah 3T dan masyarakat yang memiliki akses terbatas pada bank. PT Pos akan menjangkau 83 kabupaten/kota, sedangkan Himbara dan BSI akan menyalurkan bantuan di 431 kabupaten/kota. Penyaluran ini menargetkan 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta KPM BPNT.
Sementara itu, untuk bansos yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia terdapat tiga skema pengambilannya. Direktur Utama PT. Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menuturkan pihaknya memiliki tiga skema pencairan yang disesuikan dengan kebutuhan masyarakat penerima bantuan.
“Pertama mereka datang ke kantor Pos. Artinya berjadwal karena kita undangannya ada sesi pagi dan sesi sore,” katanya.
Kemudian pada skema kedua, PT Pos akan datang ke komunitas seperti RT, RW, kelurahan, banjar dan komunitas masyarakat lainnya untuk menyalurkan bantuan.
Sedangkan skema ketiga adalah door to door dimana petugas Pos akan mengantarkan langsung ke rumah masing-masing. Skema ini berlaku untuk KPM dengan akses terbatas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang berada di Kawasan 3T.