news

PERJAKIN: Seruan aksi tak bayar Pajak adalah Sesat, Tidak Beradab dan tergolong Delik

Kamis, 2 Maret 2023 | 13:23 WIB
Petrus Loyani, SH, MH, Advokat Boutros & Co


Surabaya NAWACITAPOST - Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) Petrus Loyani, SH, MH, MBA menganggap, seruan aksi tak bayar pajak oleh mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj adalah ajakan Pembangkangan sosial.




"Meski ada dugaan oknum fiskus yang diduga korup, ajakan ini merupakan sesat, tidak beradab dan tergolong delik, " Ujar Petrus lewat keterangan tertulisnya, Kamis 2 Maret 2023.




Menurut Petrus, masyarakat tidak boleh asal asalan meniru doktrin civil disobedience nya Thoreau. Thoreau menulis itu dalam konteks tekanan pada parlemen AS untuk melahirkan aturan pungutan pajak dengan ketaatan pada supremasi hukum, pada just law.




"Karena dimanapun tidak boleh pemerintah memungut pajak tanpa didasari pada just law, karena memungut pajak tidak berdasar hukum yang adil/UU berarti sama dengan merampok rakyat", kata Petrus.


Ia mencontohkan di Inggris tempat asal lahirnya supremasi hukum alias the rule of law (atau di Eropa Barat di Belanda dikenal dengan rechtstaat) digaungkan dengan ungkapan filosofi: "no taxation without representation" (tidak ada pajak tanpa perwakilan).


Kemudian di AS ungkapan filosofis itu diperkeras menjadi 'taxation without representation is robbery'. Jadi seruan Thoreau itu firm dan clear disuarakan dalam konteks perlawan platform politik absolutisme negara 'bukan' dalam konteks respon terhadap kejahatan oknum pajak individual.


Terlalu naif atau dungu  jika asal tiru seruan itu diluar konteksnya. Platform politik negara tidak apple to appleatau head to head dengan kejahatan korupsi oknum individual.


"Maka ajakan civil disobedience atau pembangkangan sipil untuk tidak bayar pajak hanya karena merespon adanya dugaan korupsi oknum pejabat pajak/fiskus tidak patut dilakukan oleh tokoh politik dan agama manapun", lanjutnya.


Pajak itu untuk kelangsungan hidup negara, maka berdasarkan doktrin bakti dan kepentingan dan norma hukum positif (vide pasal 1 angka 1 KUP) demi hukum semua warga negara yang sudah memenuhi syarat subyektif dan objektif wajib membayar pajak.


"Ingkar terhadap kewajiban ini adalah delik.  Jangan hanya gegara ada kasus penganiayaan terhadap anak tokoh ormas besar yang dilakukan oleh anak pegawai pajak, melahirkan pikiran dan ajakan sesat dan dungu yaitu ajakan pembangkangan sipil untuk tidak membayar pajak, sekali lagi ini respon dungu dan sesat", tandas Petrus.


Yang relevan, urgen dan perlu dilakukan oleh tokoh politik dan agama dewasa ini adalah desakan dan tekanan konkrit kepada pemerintah agar membasmi kesewenang wenangan untuk menjadi taat hukum, seluruh jajaran aparat pemerintah diharuskan taat pada supremasi hukum, pada the rule of law.


Dalam konteks itu, maka setiap perbuatan  melanggar hukum oleh siapapun harus ditindak tegas, terukur, profesional dan proposional tanpa pandang bulu, tegakkan keadilan secara imparsial dan non diskriminatif berdasarkan sara dan atau pada kekuatan sosial ekonomi.


"Aparat penegak hukum harus selalu ingat lambang dewi keadilan itu matanya terbalut kain tebal, tertutup, itu mengartikan keadilan tidak boleh ditegakkan secara diskriminatif karena faktor sara dan atau uang dan pangkat, karena keadilan itu sifat Tuhan YME, universal dan untuk semua, singkatnya justice for all", tegas Petrus yang juga merupakan Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) tersebut.


Sebagaimana beredar di media, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj akan menyerukan aksi tak bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan dana pajak.

Halaman:

Tags

Terkini