news

Kiamat Sudah Dekat? Ayah Kandung di Karawang Perkosa Anak Hingga Melahirkan

Kamis, 2 Februari 2023 | 17:19 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Seorang ayah di Karawang tega memperkosa anak kandungnya berinisial R (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial D (20) selama kurun waktu 7 tahun.

 

Hubungan terlarang tersebut membuat anaknya yang masih di bawah umur hamil dan melahirkan. Pelaku inisial N (43) warga Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang akhirnya diamankan polisi.

 

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Kasus persetubuhan dan percabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya sendiri ini telah dilakukan selama 7 tahun sejak tahun 2016.

 

“Jadi berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya seorang wanita di daerah Batujaya yang melahirkan seorang anak laki-laki. Jadi sebelumnya yang bersangkutan ketika pada saat melahirkan itu dibantu oleh tetangga kontrakannya sendiri akhirnya melakukan atau menanya menanyai kepada korban kira-kira siapa Ayah dari anak ini, karena didesak dan sebagainya akhirnya mengaku bahwa anak dari perempuan ini adalah anak dari bapaknya,” ujar Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers, Kamis (2/2/23).

 

Setelah itu, pihak desa bersama warga kemudian mengundang tersangka yang saat itu sudah tinggal di Cilincing, Jakarta Utara. Akhirnya timbullah sebuah kronologi adanya sebuah pengakuan dari pihak korban sejak tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun itu sering disetubuhi dan dicabuli oleh ayahnya sendiri,” katanya.

 

 

Menurut Kapolres, saat akan melakukan aksi bejatnya, tersangka melakukan pengancaman akan menyakiti korban dan ibunya. Karena merasa takut, korban tak berdaya disetubuhi pelaku.

 

“Jadi kurang lebih sudah 7 Tahun lamanya korban ini disetubuhi. Kami sempat tanyakan kepada korban sudah hampir di atas 75 kali (disetubuhi) sampai akhirnya korban menjadi dewasa,” ujarnya.

 

Atas perbuatan, tersangka dapat dikenakan Pasal,Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persteubuhan dengannya atau dengan oranglain. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

 

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

" Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang".( Nurjaya Bachtiar).

Terkini