Rohul, NAWACITAPOST.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul) menyoroti pemasalahan berbagai izin dan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di daerah tersebut. Terungkap dari dari 78 Perusahaan yang ada, 41 perusahaan diduga tidak ada Izin dan HGU
-
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Rohul Budidarman didampingi Wakil Ketua Komisi I Riyomi Irsan, SE dan sekretaris Faizul dan anggota setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Rohul Selasa, 31 Januari 2023 di Kantor DPRD Rohul yang beralamat di jalan Panglima Sulung Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Lanjut Budidarman, Komisi I DPRD Rohul terus mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) untuk mengaktifkan kembali peran Satuan Tugas (Satgas) lintas Instansi yang sudah terbentuk sebelumnya dengan menggandeng Polres Rohul dan Kejaksaan Negeri Rohul.
"Begitu juga anggara Satgas Pendataan, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Pemkab Rohul, kerena hal ini sangat penting untuk ditindaklanjuti," tegas Anggota DPRD Rohul Dapil 4 Rohul kepada wartawan.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Rohul,
ketika Perusahaan tidak memiliki izin dan HGU sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku, maka perusahaan sudah menggunakan lahan secara ilegal dan Pemerintah Rohul harus berani dan tegas. Hal ini untuk perusahaan berkontribusi meningkatkan Pendapatan Daerah dari Pajak perusahaannya selama beroperasi di Rohul.
"Untuk itu sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku Komisi I DPRD Rohul mendorong Pemkab Rohul untuk mengaktifkan kembali peran Satgas ini dengan menggandeng Polres Rohul dan Kejari Rohul," tegasnya.
Masih Ketua Komisi I DPRD Rohul, DPRD Rohul mengapresiasi Perusahaan yang sudah melengkapi berbagai perizinan dan HGU nya dan yang sudah berkontribusi dalam membangun Indonesia terkhusus di Kabupaten Rokan Hulu yang tercinta ini.
"Kehadiran investor yang berinvestasi sangat kita apresiasi. Namun perizinan hingga HGU nya diurus dengan serius. Bayangkan saja ada 41 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit belum melengkapi perizinan dan HGU bahkan ada yang tidak ada sama sekali," imbuhnya. Namun Ketua Komisi I DPRD Rohul tidak merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut kepada media ini.
Editor Fahrin Waruwu.