news

Tak Disertai Dokumen Sah, Polres Ponorogo Amankan Dua Orang Pelaku Ilegal Logging

Sabtu, 28 Januari 2023 | 21:47 WIB

Ponorogo, NAWACITAPOST.COM - Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku ilegal logging, pada Minggu (01/01/2023), kedua pelaku mengangkut Kayu Sonokeling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.

"Untuk tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo," Kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Saat Press Release, Rabu (25/01/2023)

Kronologis kejadian dan penangkapan, dijelaskan AKP Nikolas Bagas bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari Sdr A untuk mengangkut kayu Sonokeling miliknya.

Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang dipinjam dari rekannya berinisial B.

Selanjutnya tersangka R mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sonokeling tersebut ke mobil Pick Up berjumlah ada 6 (enam) glondong berukuran 2,5 sampai 3 meter untuk diameter 120 cm.

Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo.

-
Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Ponorogo.

"Menurut pengakuan tersangka, kayu sonokeling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah," jelasnya.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum diamankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian," ungkapnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000," tutup AKP Nikolas Bagas.(Humas)

Tags

Terkini