news

SWI Temukan 9 Investasi, 80 Pinjol dan 9 Pergadaian Swasta ilegal

Rabu, 28 Desember 2022 | 14:15 WIB
SWI Temukan 9 Investasi, 80 Pinjol & 9 Pergadaian Swasta ilegal

Padang, NAWACITAPOST.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) temukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online (Pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, juga sembilan usaha pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin pada pemeriksaan (24/12/2022) lalu.

BACA JUGA : Ini Persiapan Sumbar Sambut Nararu 2023 

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan karna adanya pengaduan korban. Informasi ini diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak pada masyarakat lewat media sosial, website, Youtube (data crawling), dan juga melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam. Dalam kegiatan rapat tim kerja satuan tugas waspada investasi di Padang.

Kata Tongam, bahwa penanganan investasi ilegal harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Sebab, "SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum secara langsung. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada
masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,".

Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ungkap Tongam.

Ada sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI. Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Kepada masyarakat SWI meminta untuk dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.

Tahun 2018 hingga sekarang, semakin meningkat perkembangan para penipu online. Penulis manangkabau kantor gubernur.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 s/d. Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa tidak hanya investigasi pinjaman online tetapi juga pegadaian ilegal. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, melalui email : konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(Erwandi)

Tags

Terkini