news

Sudieli Zebua, diduga gelapkan Dana Desa Hilina’a Kecamatan Lahewa TA 2021, Pemdes setempat bungkam

Rabu, 21 Desember 2022 | 00:41 WIB


Foto : Kantor Desa Hilina'a

NAWACITAPOST.COM, Nias Utara – Berdasarkan APBDes TA 2021, pemerintah Desa Hilina’a Kecamatan Lahewa menganggarkan pengadaan Bibit Ternak Babi untuk masyarakat sebanyak 76 (tujuh puluh enam) ekor, dengan nilai anggaran sebesar Rp 129.200.000, (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Uang pengadaan bibit ternak babi tersebut, pada Januari 2021 pemerintah desa melalui Kasi Kesejahteraan ( pelaksana kegiatan ) menyerahkan kepada Sophia Yaneta Zebua  seorang Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Lahewa yang ditunjuk sebagai supplier.

Namun dalam waktu yang tidak begitu lama, Sophia Yaneta Zebua menyatakan bahwa pengadaan bibit ternak babi yang sudah ia janjikan telah dilimpahkan kepada Sudieli Zebua, yang juga sebagai Pendamping Lokal Desa ( PLD )

Awalnya, dari jumlah bibit ternak babi yang di supplier oleh Sudieli Zebua  sebanyak 76 ekor, ia sempat mendatangkan sebanyak 21 ekor, sehingga sisa bibit ternak babi yang masih sisa untuk diadakan sebanyak 55 ekor lagi atau jumlah anggaran sebesar Rp 93.500.000 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Waktupun berjalan, bulan berganti bulan hingga berganti tahun, Pendamping Lokal Desa Sudieli Zebua sebagai Supplair pengadaan bibit ternak babi kepada masyarakat Desa Hilina’a, belum juga menepati janjinya untuk mendatangkan sisa bibit ternak babi kepada masyarakat, hingga akhirnya Camat Lahewa memfasilitasi kedua belah pihak yaitu antara pemerintah Desa Hilina’a,  dengan Sudieli Zebua untuk mencari solusi.

Sudieli Zebua saat itu membuat surat perjanjian bahwa bersedia dan siap meneruskan pengadaan bibit ternak babi kepada masyarakat Desa Hilina’a berdasarkan APBDes TA. 2021 sebanyak  55 ekor dengan nilai anggaran sebesar Rp 93.500.000 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan realisasi penyaluran pada tanggal 02 Mei hingga 07 Mei 2022. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Lahewa pada Rabu, 27 April 2022.

Sudieli , ingkar janji hingga pemerintah Desa menyampaikan masalah ini ke tingkat Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Dan disana Sudieli kembali membuat surat perjanjian dalam berita acara dengan menyatakan bahwa : “ Sudieli tidak dapat memenuhi perjanjian sesuai kontrak, sehingga sisa yang belum terealisasi dikembalikan ke rekening kas desa (RKADes) Desa Hilina’a Kecamatan Lahewa sebesar Rp 93.500.000, selambatnya tanggal 24 Mei 2022.

Lagi-lagi Sudieli ingkar dengan apa yang telah ia janjikan dalam berita acara di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara yang saat itu turut disaksikan oleh : Kades Hilina’a saat itu Rosidodo Zalukhu, Camat Lahewa Deritani Lase, TAPM Kabupaten Nias Utara Yufelianus Lahagu, Kadis PMD A’aro’o Zalukhu, dan mewakili Inspektorat dari Irban III Sowamoni Telaumbanua.

Hingga pada akhirnya, pemerintah desa Hilina’a melaporkan masalah ini di Polsek Lahewa. Dan dari sana akhirnya Sudieli mengembalikan uang pengadaan bibit ternak babi tersebut ke Rekening Desa sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah ), sehingga sisa uang yang masih ada di tangan Pendamping Lokal Desa Sudieli Zebua sebesar Rp 73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) lagi, yang hingga saat ini belum dikembalikan.

Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Pendamping Lokal Desa Sudieli Zebua , terkait  kebenaran informasi dari masyarakat Desa Hilina’a mengenai pengadaan bibit ternak babi yang di supplair olehnya.  Sudieli via pesan WhatsApp menjawab seakan tidak bersalah dengan mengatakan “ Tanya dulu sama mereka apakah mekanisme penggunaan dana desa itu sudah sesuai aturan atau tidak “.

Berbeda dengan tanggapan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Yufelianus Lahagu saat dikonfirmasi awak media via selular, Senin (19/12/2022) terkait keterlibatan  Pendamping Lokal Desa atas nama Sudieli Zebua yang merangkap sebagai supplair pada pengadaan bibit ternak babi di Desa Hilina’a adalah termasuk kategori pelanggaran.

“ terkait dari hal tersebut, bila dilihat dari sisi pendampingan itu termasuk dalam kategori pelanggaran. Dan langkah-langkah penanganan pelanggaran sudah kita sampaikan ke DPMD Kementerian Desa, namun hingga saat ini keputusan tersebut masih belum kita terima”, ujar Yufelianus Lahagu

Ketika dikonfirmasi kepada perangkat Desa Hilina’a melalui Sekretaris Desa, Dalimasa Zalukhu via selular, Selasa (20/12/2022) Dalimasa menjelaskan bahwa berbagai cara dan jalur yang ditempuh agar Sudieli mengembalikan sisa uang yang belum dibelanjakan, namun tidak berhasil.

“ sudah berbagai cara yang kami tempuh untuk meminta Sudieli mengembalikan sisa uang yang belum dibelanjakan untuk pengadaan bibit ternak babi kepada masyarakat Desa Hilina’a sebesar Rp 73.500.000 lagi “, ujar Dalimasa

dilanjutkan, “ awalnya kami menyampaikan masalah ini di tingkat Kecamatan Lahewa, lalu Sudieli membuat surat perjanjian untuk siap mengadakan bibit ternak babi. Kemudian karena janji ke janji akhirnya kami membawa masalah ini di tingkat pemerintah Kabupaten melalui DPMD, dan hasilnya nihil. Sehingga kami meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lahewa untuk bisa memfasilitasi kami agar Sudieli segera mengembalikan sisa uang tersebut. Dan disanalah Sudieli mengembalikan ke rekening Desa sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sehingga sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) lagi.

Dan setelah kami musyawarah dengan perangkat Desa, kami sepakat untuk menutupi sisa uang yang belum dikembalikan Sudieli Zebua dengan uang pribadi kami sendiri, sembari menunggu niat baik dari Sudieli, karena hal kami lakukan guna menghindari permasalahan yang timbul baik dari masyarakat dan juga kendala dalam administrasi kepemerintahan “, terang Dalimasa.

 

Terkini