Jakarta, NAWCAITAPOST.COM - Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat pada periode Natal dan tahun baru (Nataru), Selasa, (20/12/22).
BACA JUGA : Jelang Nataru, Ini Pesan Sekjen Kemenkumham
Sehingga selama puncak arus mudik Nataru yang diperkirakan terjadi 23 Desember 2022 mendatang, kebijakan yang dipilih ialah rekayasa lalu lintas supaya mengurai kemacetan atau kepadatan mobilitas di beberapa ruas tertentu.
"Tahun ini pada 2023/2023, bisa dipastikan kami tidak akan membatasi lagi masyarakat untuk melakukan pergerakan (mobilitas)," kata Budi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI melalui siaran YouTube.
Untuk memastikan kelancaran Nataru 2022/23, Kemenhub menerapkan protokol sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 serta Addendum SE 25, serta Inmendagri Nomor 48 dan 49 Tahun 2022. Di mana pada intinya, pihak Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada tiap operator penumpang dan barang, melakukan inspeksi memastikan kelaiakan sarana dan prasarana, serta mencegah adanya kerumunan.
Menhub pun menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait. Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Polri, TNI, Pemda, dan operator terkait, untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan, di antaranya manajemen rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan, menangani pasar tumpah.