Bondowoso, NAWACITAPOST.COM - Dua orang terduga pelaku pengeroyokan di sebuah Cafe Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.
Dua orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan tersebut adalah inisial MA (22) Desa Sukowiryo, RT 09 RW 02, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, dan AV (21) Desa Dadapan, RT 08 RW 01, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Kapolres Bondowoso Polda Jatim AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan.
“Benar, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan pada hari Minggu (18/12/2022) kemarin," kata AKP Agus, pada Senin (19/12/2022) di Polres Bondowoso, Polda Jatim.
Dijelaskan AKP Agus, kejadian berawal tepatnya pada hari Minggu tanggal 18 Desember sekira jam 10.00 Wib korban Abdilah Gasmal Fadaukas (22) yang beralamatkan Dusun Krajan, RT 10 RW 04, Desa Karangmelok, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, bersama-sama dengan rekan-rekan sesama anak punk berangkat menuju salah satu cafe di Kecamatan Curahdami, Bondowoso untuk melaksanakan Anniversary Outsider.
Kemudian sekira jam 14.00 WIB korban dan rekan-rekannya mulai meminum minuman keras sembari menikmati acara tersebut.
Sekira jam 16.00 Wib korban meminjam sepeda motor tersangka AL dengan maksud korban hendak Ke sungai untuk BAB, setelah dari sungai, korban kembali ke cafe tersebut dan korban lupa untuk mengembalikan kunci sepeda motor tersebut kepada tersangka AV.
Pada saat tersangka AV hendak meminta kunci sepeda motornya kepada korban, akan tetapi korban lupa menaruh kunci sepeda tersebut dan tiba-tiba rekan-rekan korban yang yang mengetahui bahwa kunci sepeda motor tidak ada pada korban, akhirnya mereka langsung memukul korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka lebam di bagian wajah, pelipis dan luka robek di kepala belakang.
"Saat ini korban dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi Bondowoso dan kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti Visum Et Repertum. Atas perbuatan kedua pelaku AV dan MA dengan Kasus dugaan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e Subs 351 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana," pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.