Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Presiden Federasi Russia Vladimir Putin telah meneken Undang-Undang yang melarang aktivitas LGBTQ di negaranya. Peraturan tersebut resmi disahkan, Selasa (6/12/2022) dan berlaku secara nasional. Hal ini membuat seluruh warga Russia tanpa terkecuali dilarang untuk mempromosikan kegiatan LGBT seperti pernikahan sesama jenis dan kampanye LGBT.
BACA JUGA : MUI Tolak Kunjungan Utusan AS untuk LGBTQI+ ke Indonesia
Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Peraturan tentang pelarangan aktivitas LGBT tersebut merupakan perluasan Undang-undang yang telah diterbitkan pada 2013 silam yang mana melarang untuk menyebarluakan informasi terkait LGBTQ kepada anak kecil. Sementara Undang-Undang yang baru saja diresmikan Putin melarang promosi LGBT pada seluruh golongan masyarakat.
Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai "tradisional" negara itu.
Sejak masih dibahas, RUU anti-LGBT itu memang sudah menuai banyak kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBT.
Mereka menilai beleid itu mendiskriminasi komunitas LGBTQ+ di Rusia.