news

Pernyataan Pers Tim Sosialisasi KUHP Nasional

Selasa, 13 Desember 2022 | 06:22 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Setelah 77 Tahun Indonesia merdeka, akhirnya kita memiliki KUHP Nasional yang merupakan produk anak bangsa sebagai cerminan peradaban dan nilai-nilai keindonesiaan, yang telah diinisiasi pembaruannya sejak 1963. Pasca disahkan tanggal 6 Desember 2022 lalu, KUHP akan mulai berlaku efektif 3 tahun terhitung sejak diundangkan (6 Desember 2025).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Yakin Pengesahan RKUHP Perkuat Hukum Pidana Nasional

KUHP Nasional tersebut akan menggantikan KUHP peninggalan Kolonial Belanda,
yang selama ini penerapannya kaku, dan tidak memiliki alternatif sanksi selain pidana
penjara, sehingga acapkali menimbulkan konflik sosial karena menjadi sarana
pembalasan (lex talionis) dan menyebabkan kepadatan (overcrowding) di lembaga
permasyarakat, yang kapasitasnya hanya 132 ribu, namun dihuni oleh hampir 280 ribu
warga binaan.

Perlu diakui tidak mudah menyusun KUHP di sebuah negara yang multietnis,
multireligi, dan multiculture, karena setiap pengaturan isu tertentu akan menimbulkan
pro dan kontra. Oleh karena itu, pasal-pasal yang diformulasikan dalam KUHP
semaksimal mungkin berupaya untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan
individu, kepentingan negara, dan kepentingan masyarakat, khususnya pasal-pasal
yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat dan kebebasan berekspresi.

Partisipasi bermakna dari hak masyarakat sipil untuk dapat didengar, dijelaskan dan
dipertimbangkan masukannya sudah semaksimal mungkin dipenuhi pembentuk
undang-undang, sehingga keputusan memperbarui KUHP lama yang sudah berlaku
sejak 1918 bukan lagi karena target waktu, melainkan karena kebutuhan pembaruan
hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. Sebagai negara hukum yang berdaulat
dan demokratis, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan
masukan dari masyarakat sipil.

Salah satu contoh pengaturan KUHP yang bersifat humanis adalah dengan mengakhiri
pro (retensionis) dan kontra (abolisionis) dari penjatuhan pidana mati. Dalam KUHP,
pidana mati adalah bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif yaitu
dengan masa percobaan selama 10 tahun, sehingga dengan asesmen yang terukur dan
objektif, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan
Presiden.

Selama masa transisi 3 tahun menunggu KUHP Nasional berlaku efektif, maka agar
tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut,
Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat,
terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana
dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak
hukum.

Subtansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak
lagi menekankan pada pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, keadilan
restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan
terhadap pelaku, sedangkan keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan
terhadap korban, sementara keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban
maupun pelaku.

KUHP yang baru disahkan ini juga mengatur alternatif sanksi selain penjara, yaitu
denda, pengawasan dan kerja sosial, serta perumusan tindak pidana secara jelas, ketat,
dengan penjelasan yang cukup untuk menghindari multitafsir demi kepastian hukum,
yang mengedepankan keadilan dan kemanfaatan. Hal jelas terlihat jelas dalam tujuan
dan pedoman pemidanaan yang terdapat dalam Buku 1 KUHP.

Mengenai pasal-pasal dalam buku II KUHP yang menjadi pro dan kontra di tengah
masyarakat dan juga perhatian dari dunia internasional, maka secara garis besar dapat
dibagi menjadi dua isu besar, yaitu isu ruang privat masyarakat dan isu kebebasan
berpendapat yang merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh KUHP.

Dari sisi ruang privat masyarakat, Pasal Perzinaan (411) dan Kohabitasi (412)
merupakan Delik Aduan Absolut, artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat
perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa
membuat pengaduan. Pihak lain tidak bisa melapor, apalagi sampai main hakim sendiri.
Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan
dirugikan secara langsung, serta tidak ada syarat administrasi untuk menanyakan status
perkawinan dari masyarakat dan turis.

Disamping itu, terkait perbuatan menjual atau memberi minuman yang memabukkan
kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk (424 ayat 1), sebenarnya berasal dari
Pasal 300 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan
Mahkamah Konstitusi. Jadi karena tidak pernah dipermasalahan sebelumnya, maka
penerapannya juga tidak akan jauh berbeda bagi masyarakat dan turis dengan keadaan
yang ada saat ini.

Mengenai isu kebebasan berpendapat, KUHP dengan tegas telah membedakan antara
kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk
kepentingan umum. Sedangkan penghinaan di negara manapun, termasuk kepada
Presiden/Wapres (218) dan Lembaga Negara (240) jelas merupakan suatu perbuatan
yang tercela (intrinsically wrong). Namun KUHP mengaturnya sebagai delik aduan,
sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkan.

Atas dasar itulah, Kemerdekaan Pers juga tetap terjamin. Hal ini dapat ditemukan
dalam penjelasan pasal 218 dan 240 KUHP diatas yang mengadopsi Pasal 6 huruf d
UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yaitu Kritik merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
sehingga jelas tidak bisa dipidana.

Mengenai pengaturan tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia, yang diadopsi
pengaturannya dalam KUHP hanyalah dua kejahatan inti (core crimes) yaitu genosida
dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sanksinya disesuaikan dengan modified
delphie method. Oleh karena itu, pengaturan yang bersifat khusus terkait HAM akan
tetap mengacu pada UU Pengadilan HAM yaitu, tidak ada daluwarsa dan berlaku retro
aktif.

Selebihnya, pengaturan pasal-pasal KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi
perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya, termasuk agama dan kepercayaan
manapun, sebab seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sudah
sedapat mungkin direformulasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang
berlaku universal, misalnya the International Covenant on Civil and Political Rights
(the New York Convention, 1966).

Oleh karena itu, penerapan KUHP yang akan berlaku 3 tahun lagi ini seharusnya tidak
akan menganggu kepentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan dan investor asing,
selama penegakan hukumnya sesuai dengan tujuan dari pembaruan hukum pidana dan
sistem pemidanaan modern yang diusung KUHP, sebagai cerminan paling jujur dari
peradaban hukum bangsa Indonesia, merdeka.

Tags

Terkini