Ponorogo, NAWACITAPOST.COM - Dalam kurun waktu bulan November hingga Desember Tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Ponorogo, Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan Narkoba sekaligus 10 orang tersangka berhasil diamankan.
“Cipta kondisi jelang tahun baru,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H. saat press release pada Kamis (8/12/2022).
Mereka terbagi atas dua kasus. 4 tersangka ditangkap karena pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan 6 tersangka lain merupakan mengedari pil double L.
Adalah SP, YD, AG, AD, JK dan BL mereka merupakan pengedar obat terlarang jenis Pil Dobel L dan dan trihexyphenidil. Dari tangan mereka terdapat ribuan pil double L.
-
Sementara, 4 tersangka sabu-sabu adalah BA, VR, AP dan BS, dari ke empat tersangka ada yang pasangan suami istri. Mereka memakai sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.
“Untuk 4 tersangka kasus Sabu sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan 6 tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan," pungkasnya.
Jumlah total barang bukti sabu-sabu : Bruto 2,84 G (dua koma delapan empat gram) dan Daftar G (Obat Terlarang): total 2.528 butir (dua ribu lima ratus dua puluh delapan butir dengan rincian Pil double L: 1.893 butir dan Pil Trihexyphenidil: 635 butir.
Barang Bukti Lain, Uang tunai Rp. 420.000,- 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih, 3 sedotan plastik, Plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan dibungkus plastic bubblewrap warna hitam.(**)