news

Polres Majalengka Berhasil Mengamankan BBM Bersubsidi Sejumlah 450 Liter, Kapolres: Tersangka Terancam Penjara 6 Tahun

Selasa, 6 September 2022 | 09:49 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Polres Majalengka berhasil mengamankan penyalahgunaan wewenang dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 450 liter.

"Penindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi , menyita 450 liter BBM Solar bersubsidi yang dipergunakan untuk kegiatan usaha," ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin (05/09/2022) malam.

Masih dikatakan Kapolres, para tersangka dalam melancarkan aksinya, mereka melakukan modus dengan cara membeli BBM menggunakan mobil box. Dengan kemudian para tersangka menyimpan BBM tersebut dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi modus operandi pelaku ialah membeli dengan menggunakan mobil box di SPBU kemudian membawa ke lokasi tempat penampungan beberapa drum. Kemudian setelah itu yang bersangkutan menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada BBM bersubsidi, yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," tegasnya.

Kegiatan tersebut, lanjut Kapolres, sudah berjalan cukup lama dan pihaknya secara langsung melakukan penindakan ke lokasi yang digunakan para tersangka untuk melakukan penimbunan BBM.

"Yang bersangkutan ini melakukan aktivitasnya sudah lama. Namun pada saat kenaikan BBM yang bersangkutan ternyata melakukan menjual dengan harga yang baru. Sebanyak 450 liter yang kita amankan, dan kemungkinan barang bukti ini akan dijual satu Minggu oleh para tersangka," ungkap Kapolres Majalengka.

"Kita mengamankan dua orang, dan selanjutnya tentunya polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyeleweng BBM bersubsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU," tambahnya.

Saat dikonfirmasi terkait keterlibatan antara tersangka dan pegawai SPBU, Kapolres menambah bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan apakah ada keterlibatan atau tidak.

"Dalam pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan oleh satreskrim polres Majalengka," ucapnya.

Adapun akibat yang dilakukan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang Undang tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan.

"Pasal 55 UU migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.

Tags

Terkini