news

Kembali Berulah, Geng Motor Berhasil Diringkus Polisi. Kini Korbannya Anak di Bawah Umur

Jumat, 2 September 2022 | 09:31 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan 10 (Sepuluh) orang Kelompok bermotor yang meresahkan Masyarakat di Kabupaten Majalengka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febry Samosir, dia mengatakan bahwa ke 10 orang Tersangka tersebut melakukan Pengeroyokan, Penyergapan, Pemukulan terhadap Tiga orang Korban anak dibawah umur.

Kapolres menambah bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/8/2022) Pukul 03.00 wib di pinggir jalan depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka tepatnya di Jalan K.H. Abdul Halim No. 247 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

“Aksi begundal jalanan itu sempat viral di sosial media. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berlangsung dramatis,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers, Kamis (02/09/2022).

AKBP Edwin Affandi menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap ke 10 tersangka tersebut di Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka berdasarkan hasil pengembangan atas laporan.

“Ke-10 pelaku genk motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka dan Ke 10 pelaku genk motor tersebut, diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka, sedangkan ke 3 Korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja," tuturnya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan geng motor tersebut, berawal saat tiga orang korban anak dibawah umur berlari menghindari perkelahian.

"Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," jelasnya.

Tak sampai disitu, tepat di depan Masjid Al-Imam, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.

Pada saat diperjalanan, bahwa HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ungkapnya.

Adapun motif para tersangka ialah dendam antara genk motor. Namun, kali ini mereka (pelaku genk motor) salah sasaran, korbannya bukan genk motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.

Akibat dari perbuatannya tersebut, dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara.

"Ke 10 orang terangka diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya.

Kapolres juga menghimbau kepada orang tua untuk memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja mereka agar tidak keluar di malam hari.

“Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat ini dan kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas-aktivitas meresahkan dari geng motor,” tandasnya.

Tags

Terkini