news

Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Seorang Warga Indramayu Kedapatan membawa Narkoba di Majalengka

Senin, 29 Agustus 2022 | 12:57 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Satresnarkoba Polres Majalengka kembali berhasil mengamankan pelaku yang sedang memperjual belikan Narkoba jenis sabu sabu dan Ganja yang beraksi di Wilayah hukum Polres Majalengka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatnarkoba AKP Tatang Sunarya, bahwa pihaknya berhasil seorang warga Indramayu yang tengah memperjual belikan Narkoba.

"Kita menangkap satu orang tersangka yakni Warga Indramayu yang kita tangkap di wilayah hukum kecamatan jatiwangi," ujar AKBP Edwin Affandi dihalaman Mapolres Majalengka, Senin (29/08/2022).

Dari pelaku, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu sabu dan ganja.

"Di situ kita mengamankan sekitar 20g Sabu sabu dan 53g ganja. Dari orang tersebut kita tangkap kita amankan barang buktinya ada di wilayah hukum Majalengka dan Indramayu," ungkap Kapolres.

Penangkapan tersebut, kata Kapolres, hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh sat narkoba polres Majalengka selama ini.

"Akan tetapi ini ada 2 jaringan yang berbeda dengan hasil pengembangan dan pengungkapan yang diketahui tentunya kita akan terus melaksanakan pemberantasan terhadap pengedaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Majalengka," ucapnya.

"Modusnya sama seperti yang sebelumnya, yaitu yang bersangkutan menjual dalam paket paket kecil yang ditempelkan di lokasi lokasi yang telah disepakati dengan para konsumen," jelasnya.

Adapun terkait motif dari pelaku, ialah karena ekonomi dan sementara Polres Majalengka masih dalami motif yang sebenarnya daripada para tersangka.

Ketika disinggung terkait berapa lama pelaku dalam menjalani bisnis haram tersebut, pihaknya masih dalam proses pendalaman dan pengembangan.

"Untuk sementara yang bersangkutan tidak memberikan gambaran cukup luas ya, bersangkutan hanya memberikan baru sekali ini mengedarkan jenis narkotika itu di Kabupaten Kediri," ungkapnya.

Akibat yang dilakukan, pelaku disangkakan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan pasal disangkakan pasal 114 undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Tags

Terkini