news

Tak Peduli Malam, SBTP FSBI Terus Pantau Perusahaan PT Gunawan Fajar dan Tampak Anak Kecil

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:06 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Tak siang ataupun malam Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) terus memantau sekitar perusahaan PT Gunawan Fajar yang berlokasi di Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Jum'at, (26/08/2022) malam.

Pantauan jurnalis Nawacitapost.com sekitar pukul 22.30 WIB beberapa pengurus dan anggota SBTP FSBI masih standby di sekitar PT Gunawan Fajar untuk memastikan bahwa sesuai dengan hasil kesepakatan akhir pada Senin (22/08/2022) poin 1 (satu) PT Gunawan Fajar tidak akan beroperasional sampal dengan hari Senin tanggal 29 Agustus.

Tak hanya itu bahkan tampak anak kecil yang berusia sekitar 9 tahun yakni Safka anak dari Joko Wahyudi sebagai Ketua SBTP FSBI ikut ke sekitar perusahaan PT Gunawan Fajar dikarenakan dilanda kerinduan karena sang ayah tidak punya waktu luang untuk memberikan perhatian yang lebih, dampak dari persoalan yang ada pada perusahaan.

Menurut Joko Wahyudi Ketua SBTP FSBI mengatakan bahwa, keberadaannya hanya ingin memastikan komitmen PT Gunawan Fajar yang sejauh ini tidak komitmen mulai dari perundingan bipartite pertama hingga kedua pada Rabu (22-27/04/2022).

"Jadi PT Gunawan Fajar ini sudah tidak komitmen pada hasil perundingan bipartite, dan juga tentang Upah Minimun Kabupaten (UMK) Nganjuk yang jauh lebih rendah, yang diberikan kepada kami," kata Joko Wahyudi.

Joko Wahyudi mengungkapkan bahwa, dampak dari persoalan yang ada di PT Gunawan Fajar dirinya jarang berada di rumah dan selalu keluar untuk memperjuangkan hak-hak normatif karyawan/buruh atau pekerja yang sampai saat ini belum ada kepastian.

"Jadi Safka anak saya itu kurang perhatian dan kasih sayang, karena saya kan Ketua SBTP FSBI, ya hampir 24 jam sebagai Ketua sering diluar untuk mendampingi kawan-kawan dalam memantau perkembangan perusahaan PT Gunawan Fajar, yang mana anak saya sampai ikut kesini, karena tidak mau ditinggalkan di rumah meskipun ada ibunya," ucap Joko Wahyudi.

Joko Wahyudi menambahkan, yang kedua tentang kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sudah dipotong oleh perusahaan PT Gunawan Fajar namun tidak dibayarkan kurang lebih sekitar 5 bulan.

"Sebenarnya kami disini hanya berharap PT Gunawan Fajar komitment pada perjanjian awal dan tidak berbelit-belit karena permintaan kami tidak lebih dari hak-hak normatif sebagai karyawan/buruh atau pekerja," imbuh Joko Wahyudi.

Joko Wahyudi menjelaskan bahwa dari hak-hak normatif ini sebenarnya kalau mereka mau ada unsur pidananya yang diatur dalam undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 namun apalah daya sebagai karyawan/buruh atau pekerja yang masih membutuhkan pekerjaan.

"Sebenarnya pihak pengawas ketenagakerjaan ini sudah bisa menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan mengeluarkan nota pemeriksaan/riksa satu karena sudah ada kesepakatan yang mana pada bulan April 2022 lalu," ujar Joko Wahyudi.

Joko Wahyudi menegaskan, apabila persoalan semakin berlarut-larut dan tidak segera diselesaikan oleh PT Gunawan Fajar, maka kami juga akan melanjutkan perjuangan kita ke ranah hukum," pungkasnya.(Tim/Skr/Sin)

Tags

Terkini