Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Terkait Pemasangan papan reklame/Bilboard yang di gunakan untuk iklan-iklan yang sudah banyak terpasang di pinggir Jalan Protokol Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau tidak beraturan dan tidak memiliki izin
Hotasi Silitonga seorang Anggota Dewan komisi III bagian perizinan Hotasi Silitonga bliau menyampaikan bahwa akan lakukan identifikasi dan pendataan kepada pelanggar yang nantinya dimintai klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan
"Kami akan memberitahukan dan memperingatkan mereka terlebih dahulu dengan tindakan yang humanis dan persuasif agar bisa memberikan kesadaran mereka untuk mentaati ketentuan pemasangan reklame"Ucapnya
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan serta kewajiban tidak diselesaikan dengan baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak
"kami akan melakukan tindakan bersifat pro yustisia (tindakan yang bisa dibawa ke pengadilan) untuk mencegah, agar tidak ada pihak sembarangan memasang billboard sehingga pelaku pemasangan reklame memperhatikan beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam pemasangan tersebut,”Tegas Hotasi Silitonga
(YD)