news

Pantau Komitmen PT Gunawan Fajar, Beberapa Pengurus SBTP FSBI Standby Sekitar Perusahaan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:11 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Sejauh ini Pengurus Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) terus memantau perkembangan situasi PT Gunawan Fajar dari sekitar perusahaan.

Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com hingga Rabu, (24/08/2022) beberapa orang Pengurus SBTP FSBI PT Gunawan Fajar disekitar perusahaan yang berada di Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur untuk memastikan komitmen yang disepakati bersama pada Senin (22/08/2022) lalu.

Menurut Joko Wahyudi Ketua SBTP FSBI PT Gunawan Fajar mengatakan pengurus SBTP FSBI PT Gunawan Fajar akan terus memantau perusahaan dari luar agar tau benar bahwa perusahaan menepati perjanjian kemarin.

"Dalam perjanjian tertanggal 22 Agustus 2022 yang diwakili oleh HRD PT Gunawan Fajar Yulian, dan saya (Joko Wahyudi red) atas nama SBTP FSBI menghasilkan 4 (empat) poin perjanjian diantaranya:

1. PT. Gunawan Fajar tidak akan beroperasional sampal dengan hari Senin tanggal 29 Agustus.
2. Pihak buruh SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar akan membongkar tenda di depan pintu gerbang PT. Gunawan Fajar dan dalam pelaksanaannya akan menempatkan 3-5 orang untuk memastikan PT. Gunawan Fajar tidak beroperasional dalam jangka waktu tersebut.
3. Pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 HARUS MENGHASILKAN KESEPAKATAN terkait permasalahan antara SBTP FSBI PT. Gunawan Fajar dengan perusahaan.
4. Ada pemenuhan sebagian tuntutan hak normatif dari pekerja.

Yang ditandatangani oleh Yulian perwakilan dari PT Gunawan Fajar, Ahmad Sholeh perwakilan pengurus FSBI, Suwanto SH MH Disnaker Kabupaten Nganjuk, Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Agung Wardhono," kata Joko Wahyudi.

Joko Wahyudi menambahkan bahwa, dirinya bersama kawan-kawan karyawan/buruh atau pekerja berkomitmen dengan PT Gunawan Fajar pada poin 2 (Dua).

"Kami sudah membongkar tenda perjuangan yang ada di pintu gerbang PT Gunawan Fajar," imbuh Joko Wahyudi.

Lanjut Joko Wahyudi menjelaskan, justru pihak perusahaan PT Gunawan Fajar diduga melakukan hal yang baru yakni merekrut karyawan/buruh atau pekerja baru sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) atau Security.

-


"Kami kemarin mendapatkan laporan bahwa PT Gunawan Fajar merekrut Security sebanyak 10 (sepuluh) orang, dengan alasan untuk membackup keluar masuk kendaraan perusahaan," jelas Joko Wahyudi.

Begitu juga Ahmad Sholeh koordinator FSBI Jawa Timur mengatakan bahwa pernyataan yang telah disampaikan oleh pegawai pengawas Sub Korwil Nganjuk Fifin Dwi Novianti, menurutnya sudah tidak perlu lagi menunggu.

-


"Karena apa yang telah di sampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk SUWANTO, "perundingan sudah sering dilakukan" bahkan perusahaan bulan Februari 2022 pernah menyatakan akan memberikan hak pekerja akan tetapi pihak perusahaan ingkar janji atau tidak dijalankan kesepakatan yang pernah di buat kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja," kata Ahmad Sholeh.

Ahmad Sholeh berharap kami pihak pengawas segera melakukan pemeriksaan dan segera mengeluarkan nota pemeriksaan, tentang surat yang telah mereka laporkan atas dugaan pelanggaran.

"Dimana atas pelaporan kami itu, perusahaan banyak melakukan pelanggaran undang-undang (UU) ketenagakerjaan baik pelanggaran perdata ataupun pidana, diantaranya:
1. Tentang pembayaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) dimana pekerja tidak dibayar sesuai UMK Kabupaten Nganjuk, yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 88 huruf E ayat 2 Jo pasal 185 ayat 1.
2. Tentang upah yang tidak dibayar 18 hari, ketika terlambat perusahaan wajib membayar denda.
3. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), upah pekerja sudah dipotong dan tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, juga tindak pidana, Pasal 19 Jo pasal 55 UU nomor 24 tahun 2011.
4. Empat orang pengurus SBTP FSBI yang dilarang masuk perusahaan, bahwa empat orang pengurus menjalankan tugas serikat pekerja/buruh yang di atur dalam UU nomor 21 tahun 2000, patut diduga perusahaan melakukan tindak kejahatan pasal 28 jo pasal 43.
5. terkait kejelasan status pekerja patut diduga perusahaan telah melakukan pelanggaran pada pasal 10 PP 35 tahun 2021 tentang hubungan kerja, data terlampir pada awal masuk kerja.
6. Terkait kecelakaan kerja bagi karyawan yang Sampai cacat seumur hidup, kami menganggap perusahaan lalai dan lari dari tanggung jawabnya.

Dari permasalahan yang sudah kami laporkan kepada pengawas di atas, seharusnya pegawai pengawas tidak lagi menunggu terlalu lama, Sepatutnya pegawai pengawas melakukan pemeriksaan dan segera di nota," ujar Ahmad Sholeh.

Ahmad Sholeh menambahkan bahwa, pihak perusahaan pernah menyampaikan melalui Suwanto Kabid HI ketenagakerjaan Nganjuk, perusahaan PT Gunawan Fajar menyampaikan Tentang pelanggaran ketenagakerjaan kalau ada perintah tertulis dari pegawai pengawas saya jalankan semua.

"Harapan kami tidak perlu menunggu terlalu lama ketika ada pelanggaran segera di periksa dan segera dikeluarkan nota dari pengawas, karena pada UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 182 sudah dijelaskan bahwa, selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ahmad Sholeh.(Tim/Skr/Sin)

Tags

Terkini