Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Narasi dibolehkannya eks narapidana koruptor untuk maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2024 kembali mencuat. Dalam pasal 240 ayat 1 (g) menyatakan bahwa Persyaratan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neny Nurhayati menjelaskan Diksi tersebut menunjukkan bahwa tidak tercantum secara eksplisit larangan napi korupsi untuk menjadi caleg. Jadi, memang sejak awal ekosistem politik yang terbangun sampai saat ini tidak mendukung inovasi untuk memberantas koruptor dengan aturan yang tegas dan jelas.
"Bila kita ingat potret yang terjadi di Pemilu 2019 KPU memiliki komitmen kuat untuk melarang mantan koruptor ikut di pileg 2019 dengan mencantumkan secara jelas di PKPU Pencalonan tetapi akhirnya dibatalkan Bawaslu dan MA,” ujar Neni Nurhayati dalam siaran pers, Rabu (23/08/2022).
Lebih lanjut, Neni menyebutkan bahwa aturan dalam UU Pemilu tidak seperti dalam UU Pilkada, dimana aturan di Pilkada calon kepala daerah tidak boleh berlatar belakang mantan napi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Jika ingin mencalonkan kepala daerah maka harus jeda 5 tahun sebelum mendaftar. Sehingga, sekarang kuncinya ada di partai politik.
“Bagi saya sekarang kuncinya ada di partai politik yang harus tegas tidak memberi ruang bagi eks napi koruptor untuk maju di pemilihan legislative 2024. Para elite pimpinan partai harus menyadari bahwa korupsi ini menjadi bahaya laten yang akan mengancam kondisi demokrasi Indonesia
kedepan. Jangan sampai semakin melanggengkan kaderisasi partai politik yang buruk dan merugikan kepada pemilih,” tegas Direktur DEEP Indonesia.
Neni meyakini bahwa partai tidak memiliki kekurangan kader yang berkualitas dan berintegritas, hal itu terbukti dengan diutamakannya kepentingan kelompok.
"Utamakan keuntungan publik dan elektoral diatas segala-galanya. Selain itu, kita mendorong civil society untuk tidak boleh putus asa, ikut mengawal dan mengawasi siapa saja caleg yang berasal dari eks napi koruptor dan mendorong KPU untuk mengumumkan sejak awal pencalonan kepada publik secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang komperhensif," tandasnya.