news

Sambut Baik Berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2022, Ini Tanggapan Kalapas Majalengka

Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:14 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Dengan Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 yang menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang baru.

Diharapkan dengan UU Pemasyarakatan yang baru dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka, Suparman menjelaskan bahwa dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru proses Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat dilakukan lebih efektif dan pemberian hak-hak Warga binaan dapat terpenuhi secara maksimal.

"Karena dalam uu Pemasyarakatan yang baru Pemasyarakatan tidak lagi pada tahap akhir dari bekerjanya peradilan pidana tapi sudah bekerja sejak awal proses peradilan pidana sehingga dapat terwujud konsep peradilan Restorative," ujar Suparman, Rabu (24/08/2022).

Dengan pelibatan sipir (petugas Lapas) sebagai bagian penegak hukum yang merupakan salah satu subtansi dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP dapat mengurangi jumlah over capacity Penghuni lapas karena tidak lagi semua yg bermasalah dengan Hukum harus diselesaikan dengan pidana penjara tapi akan ada pidana alternatif.

"Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan serta jaminan pelindungan hak Petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ungkap Kalapas.

Selain bisa mengatasi masalah overstaying, lanjut Kapalas, juga dapat mengurangi resiko keaman karena nanti akan ada Assessment secara berkala yang dilakasanakan oleh PK Bapas sehingga kita bisa mengetahui narapidana risiko tinggi.

"risiko tinggi maksudnya Tahanan atau Narapidana yang menurut hasil asesmen memiliki potensi untuk melarikan diri; berbahaya terhadap orang lain; memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka taat pada aturan dalam lembaga; dan melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana," ucapnya.

"Dengan hasil Assessment tersebut nanti nya penempatan Narapidana sesuai dengan Kelas nya yang beresiko tinggi akan di tempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas high risk sehingga di Lapas Majalengka yang merupakan Kelas medium Security proses Pembinaan akan dapat berjalan secara maksimal," tandasnya.

Tags

Terkini