Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Terindikasi ada permainan dokumen kepemilikan Parlan (66) warga masyarakat Dusun Ngadiboyo, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ahli waris dari Lamiah (alm) tidak mendapatkan warisan yang diduga dikuasai oleh sepupunya atas nama T yang merupakan ahli waris dari Jayus.
Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com lahan tersebut milik Parlan warisan dari Lamiah (alm) yang ibu dari Parlan dengan luasan kurang 6,5 Ru atau 100 meter persegi.
Menurut Suminem istri dari Parlan mengatakan bahwa, tanah tersebut adalah warisan Parlan dari Lamiah (alm) yang sejak lahir sudah ditempati.
"Sementara pipil pajak atas nama Painem yang merupakan kakak dari Parlan, dan kurang lebih 30 tahun pajak dibayarkan oleh Parlan," kata Suminem kepada awak media pada Jum'at (19/08/2022) yang lalu.
Suminem menambahkan bahwa ketika mengkonfirmasi ke pihak Pemdes, Sumadi PLT Sekdes mengatakan C Desa sudah atas nama Jayus (alm) kakak dari ibunya Parlan, yang merupakan orang tua laki-laki T.
"Kurang lebih satu bulan T anak dari Rusinem, mendirikan sebuah bangunan rumah dilahan tersebut, dengan alasan C Desa atas nama bapaknya," imbuh Suminem.
Harapan Mbah Suminem bangunannya dirobohkan karena bukan haknya T, sebelumnya
T pernah kerja di luar pulau kurang lebih 10 tahun dan baru kembali ke Ngadiboyo baru sekitar kurang lebih 4 bulan.
"Jayus sudah kebagian lahan berupa sawah, dan sawahnya terjual yang terletak di Desa Ngadiboyo, yang pada akhirnya lahan tersebut dipinjam oleh Jayus (alm) kepada Paimin (alm) yang merupakan adik dari Jayus," ujar Suminem.
Suminem menegaskan bahwa sebelum Jayus menempati lahan tersebut, Parlan sudah menempati lahan tersebut sejak lahir, karena memang merupakan warisannya," pungkasnya.
Sementara Sumadi PLT Sekdes Ngadiboyo ketika dikonfirmasi dikediamannya tidak berkenan memberikan keterangan karena diluar jam kerja, dan akan dihubungi pada hari kerja, namun ketika ditunggu sampai hari Selasa (23/08/2022) awak media datang ke kantor Desa Ngadiboyo sekitar pukul 11.00 WIB PLT Sekdes maupun Kades tidak ada ditempat.
-
Menurut salah satu staf atas nama Iwan dan Santoso mengatakan bahwa Kades pada hari Senin (22/08/2022) ijin, dan pada hari Selasa (23/08/2022) belum datang.
"Kemarin Pak Sumadi Kaur Pemerintahan hadir, Pak Kades ijin, hari ini Pak Sumadi dan Pak Kades belum hadir," ucap Iwan.
Ketika T dikonfirmasi mengatakan dirinya berani mendirikan bangunan rumah di lahan tersebut atas dasar C Desa.
"Saya punya foto copy C Desa, sebentar saya ambilkan," kata T pada Jum'at (19/08/2022) sore kepada awak media.
Tanti menambahkan bahwa dirinya pernah memiliki surat petok D yang saat ini hilang.
Namun setelah kakaknya T dengan inisial H datang ke rumah tersebut dengan wajah yang penuh amara foto copy C Desa tersebut tidak boleh ditunjukkan.
"C Desa itu bisa dilihat kalau ada semua ahli waris, silahkan konfirmasi ke pihak Pemdes," pungkas H dengan wajah penuh amara.(Tim/Skr/Sin)