news

Halangi Liputan Audensi Antara FSBI Dengan Pemkab, Puluhan Awak Media Kecewa

Senin, 22 Agustus 2022 | 12:23 WIB

Nganjuk, NAWACITA POST.COM - Puluhan jurnalis dari berbagai media yang meliput aksi damai Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) yang menuntut hak-hak Normatif sebagai karyawan/buruh atau pekerja dihalangi masuk ke dalam aula Kantor Bupati Nganjuk untuk meliput audensi antara FSBI dengan Bupati Nganjuk, Jawa Timur pada Senin, (22/08/2022).

Baca Juga : Persoalan PT Gunawan Fajar Makin Rumit, FSBI Makin Solid dan Bangkit

Pantauan jurnalis Nawacitapost.com beberapa oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghalangi kinerja jurnalis yang mau masuk ke dalam aula Kantor Bupati untuk meliput adanya audensi setelah adanya aksi damai dari FSBI.

Salah satu jurnalis Suaraburuh.com Kuswanto yang biasa akrab dipanggil Kusno Lindu Aji (KLA) mengatakan adanya oknum satpol PP yang berada di depan pintu masuk melarang jurnalis masuk.

“Entah ada apa dalam audiensi tersebut sehingga kami sebagai pekerja kuli tinta dihalangi oleh oknum Satpol PP,” kata KLA.

Kuswanto menambahkan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.

-


Sementara jurnalis www.koranpatroli.com Ester Mardiana mengatakan bahwa adanya keterbatasan ruang yang sempit.

“Padahal sebenarnya di lantai 2 masih tersedia ruang yang lebih memadai hingga puluhan orang,” kata pemilik media Koranpatroli.com tersebut.

Ester menambahkan bahwa dirinya dalam menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis juga melindungi undang-undang pers.

Tidak ketinggalan jurnalis faamnews.com Achmad Ulinuha juga kecewa dengan sikap oknum Satpol PP yang kurang profesional.

“Harusnya tidak dihalangi karena kita punya hak yang mana tertuang dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 2,” kata Achmad Ulinuha yang biasa akrab disapa Qodir.

Qodir menegaskan kalau ada yang menghalangi kinerja jurnalisme yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 sudah jelas ada tindak pidananya," pungkas Qodir.(Skr/Sin)

Tags

Terkini