Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Berawal dari kehilangan hewan piaraan yakni iguana, sekitar pertengahan bulan puasa kurang lebih sekitar tiga bulan yang lalu, Ahmad Rofiq kuasa hukum Eko S terdakwa kasus dugaan penganiayaan mengatakan yang sebenarnya pada Kamis, (18/08/2022)
Ahmad Rofiq kuasa hukum Eko S mengatakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan mengatakan pada saat kejadian, kliennya hanya mendorong dan mendekapnya, dikarenakan pada waktu itu orang tersebut membawa batu bata mau melempar. Sebab ia hanya menanyakan terkait hewan piaraan yang hilang.
"Klein saya hanya menanyakan terkait hewan piaraan yakni iguana hilang sama orang yang terduga membawa tersebut, tiba-tiba orang tersebut membawa batu bata mau dilempar, sontak aja langsung didorong lalu dipiting," ujarnya saat memberikan keterangan press release dihadapan awak media.
Ia membeberkan, terkait permasalahan tersebut pihaknya ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kliennya dituduh menganiaya sampai dimintai sejumlah uang agar permasalahan tersebut berahir selesai
"Klein kami ingin masalah tersebut selesai, kami mengantongi bukti-bukti bahwa memang ada dugaan pencurian yang dilakukan seseorang terhadap hewan piaraan kesayangan anaknya," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sejak awal meyakini masalah ini bisa dilakukan kekeluargaan. Oleh karena itu pihaknya menghormati keputusan yang terjadi pada kliennya.
"Kami yakin hakim akan mengawal proses kasus tersebut, jadi hari ini kami menghormati dari pihak yang ingin melaporkan. Kami tetep melakukan upaya kekeluargaan, tentu kami akan menunggu," ungkap Ketua pengacara muslim Nganjuk.
Dalam perkara yang ditujukan kepada Eko, Rofiq mengatakan kliennya akan dinyatakan tidak bersalah atas kabar tersebut. Namun ia tetep akan melakukan pembelaan.
Kalau memang kleinnya terbukti melakukan tindak pidana pasti ada data-data pendukung. Padahal kami patut menduga Ketika terjadinya barang hilang pasti ada musababnya
(Skr/Sin)