news

Hadiri Audensi di Pemkab Nganjuk, HRD dan Lawyer PT Gunawan Fajar Akui Tak Penuhi Hak-hak Normatif Karyawan

Jumat, 19 Agustus 2022 | 07:41 WIB

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Berawal dari pemberhentian karyawan/buruh atau pekerja yang dikeluarkan sepihak oleh PT Gunawan Fajar, akhirnya Marhaen Djumadi PLT Bupati Nganjuk memanggil para pihak untuk beraudensi di aula Kantor Bupati Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (18/08/2022).

Pantauan jurnalis Nawacitapost.com dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Forpimda Kabupaten Nganjuk, Forpimcam Kecamatan Lengkong, Wahyu Ari Wakil Ketua Umum FSBI, Ahmad Sholeh koordinator FSBI Jawa Timur, Joko Wahyudi Ketua SBTP FSBI PT Gunawan Fajar, Yulian HRD PT Gunawan Fajar, Rizal kuasa hukum PT Gunawan Fajar juga beberapa perwakilan karyawan/buruh atau pekerja PT Gunawan Fajar.

Dalam audiensi tersebut PLT Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan bahwa tujuan membentuk Kawasan Industri Nganjuk (King) adalah dalam rangka mensejahterakan masyarakat Nganjuk.

"Pemerintah kita pastikan melindungi hak-hak normatif karyawan/buruh atau pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, namun bukan berarti memusuhi pengusaha," kata Kang Marhaen sapaan akrab PLT Bupati Nganjuk.

Kang Marhaen mengajak para pengusaha untuk ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat khususnya PT Gunawan Fajar yang saat ini dikeluhkan oleh karyawan/buruh atau pekerja yang notabene adalah warga masyarakat Nganjuk.

"Karena sejauh ini mereka menyampaikan keluhan kepada saya tentang hak-hak normatif sebagai pekerja/buruh atau karyawan yang belum dipenuhi oleh PT Gunawan Fajar," ungkap Kang Marhaen.

Kang Marhaen menjelaskan tentang tuntutan mereka adalah hak-hak normatif yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi.

"Permintaan mereka nggak banyak kok, dan ini adalah hak mereka juga sebagai karyawan/buruh atau pekerja," ujar Kang Marhaen.

Kang Marhaen akhirnya bertanya kepada pihak PT Gunawan Fajar, apakah benar hak-hak normatif mereka mulai dari upah, keikutsertaan BPJS, maupun hak ijin cuti juga THR tidak dikasihkan.

Akhirnya pertanyaan tersebut dijawab oleh Yulian selaku HRD PT Gunawan Fajar.

Dalam audiensi tersebut HRD PT Gunawan Fajar Yulian mengatakan bahwa masalah gaji atau upah pekerja memang belum diberikan secara penuh kepada karyawan/buruh atau pekerja.

"Seperti yang tadi panjenengan sampaikan bahwa kami menggaji masih lebih rendah di bawah UMK yang berlaku di Kabupaten Nganjuk ini," kata Yulian.

Yulian menambahkan bahwa keikutsertaan BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya karyawan/buruh atau pekerja, namun bukan berarti kami tidak mau mengurusnya, kami ada niatan untuk mengurus semuanya itu.

"Karena di sini memang saya masih baru masuk Nganjuk, jadi PR kami masih banyak yang harus diselesaikan," imbuh Yulian.

Sementara Rizal kuasa hukum PT Gunawan Fajar ketika diwawancarai jurnalis Nawacitapost.com tidak mau berbicara apapun, hanya menyampaikan sepatah kata "saya juga memiliki hak juga ya" ok," sambil keluar meninggalkan ruang audensi.

Ahmad Sholeh koordinator FSBI Provinsi Jawa Timur ketika diwawancarai jurnalis Nawacitapost.com mengatakan masih belum ada hasil, dikarenakan yang hadir pada hari ini dalam pemanggilan bupati dengan jajarannya termasuk kepolisian dan TNI, ataupun stakeholder-stakeholder yang ada di Nganjuk bukan direktur melainkan hanya HRD bersama lawyernya.

"Jadi hari ini belum ada keputusan terkait dengan tuntutan kami, agar dicarikan solusi dengan terbaik," kata Sholeh.

Soleh menambahkan bahwa ada tindak lanjut kemungkinan di agendakan pada hari Senin nanti.

"Harapan kami hari Senin nanti ada keputusan mana yang terbaik kita juga tidak memikirkan ego kita, akan tetapi kita juga memiliki kedua belah pihak, yang mana kita sebagai pekerja/karyawan atau buruh mendapatkan haknya, perusahaan juga mencari win win solution mana yang terbaik, pekerja maupun pengusaha juga tersenyum, jadi bagaimana kita mencarikan solusi nanti pada hari Senin, harapan kami para pekerja untuk dicarikan solusi agar persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Nganjuk, yang terjadi perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang ada di PT Gunawan Fajar ini terselesaikan dengan baik," papar Sholeh.

Suwanto Kabid Hubungan Industrial (HI) juga menjelaskan hasil pertemuan tadi sebagaimana disampaikan oleh Bapak Bupati, bahwasannya kita harus senantiasa mencarikan solusi yang terbaik.

"Karena pada prinsipnya tuntutan mereka adalah hak-hak yang normatif sebagai karyawan/buruh atau pekerja, dan beliau juga menyampaikan teman-teman 4 orang yang sempat dikeluarkan secara sepihak oleh PT Gunawan Fajar sekiranya bisa dipekerjakan kembali, karena teman-teman hanya menyampaikan aspirasi dan dampaknya seperti ini," kata Suwanto.

Suwanto menambahkan bahwa kalaupun ada unsur pidananya dalam perkara ini, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 sudah tidak punya kewenangan terkait dengan pengawasan tenaga kerja.

"Kemudian dari undang-undang Omnibus law dengan turunannya di PP 35 maupun PP 36 berbunyi bahwasanya pengawasan terkait dengan upah itu menjadi ranah pengawasan dinas ketenagakerjaan, kami hanya bisa melakukan pembinaan," pungkas Suwanto.(Skr/Sin)

Tags

Terkini